PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT JIKA DEBITOR WANPRESTASI (STUDI KASUS DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALI DI GIANYAR )

Gede , Wahyu Supriadi Yasa (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT JIKA DEBITOR WANPRESTASI (STUDI KASUS DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALI DI GIANYAR ). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
677Kb

Abstract

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsur mutlak dan hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek tanggungan, salah satunya adalah hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib didaftar dalam umum, pada Kantor Pertanahan. Dengan demikian setiap Obyek Hak Tanggungan harus terdaftar dan memiliki sertipikat hak atas tanah. Namun demikian terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat dapat pula dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT untuk menguasakan debitor dalam pemberian kredit dengan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian kredit atas tanah yang belum bersertipikat pada Bank Perkreditan Rakyat Di Gianyar, dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan SKMHT atas tanah jika debitor wanprestasi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Perjanjian kredit atas tanah yang belum bersertipikat tidak pemah dilakukan bank dengan membuat APHT secara langsung terhadap tanah-tanah yang belum bersertipikat. Bank dalam hal ini hanya sebatas membuat SKMHT saja. Pertimbangan hukum tidak dibuatnya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar oleh karena terdapat kemungkinan hakhak atas tanah tersebut belum jelas kepemilikannya. Dalam prakteknya Notaris/PPAT selalu membuatkan SKMHT sesuai Pasal 15 (4) UUHT, untuk mengikat jaminan atas tanah-tanah yang belum bersertipikat yang akan dijadikan agunan. Menghadapi permasalahan terjadinya kredit belum dilunasi dengan agunan tanah yang belum bersertipikat sedangkan debitor wanprestasi, maka perlindungan hukum terhadap kreditor adalah akta dibawah tangan yang di waarmerking (dibukukan dalam buku khusus oleh notaris), SKMHT, akta otentik (grosse akta pengakuan hutang), dan Pasal 1131 KUH Perdata. Mengingat kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Perjanjian kredit, Tanah Belum Bersertipikat
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52186
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 13:04
Last Modified:03 Mar 2017 13:04

Repository Staff Only: item control page