EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN DAERAH DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS ( STUDI DI KOTA TANGERANG )

Febrima , Rani Sukma (2012) EKSISTENSI DEWAN KEHORMATAN DAERAH DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS ( STUDI DI KOTA TANGERANG ). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
92Kb

Abstract

Kehadiran institusi Notaris di Indonesia memerlukan pengawasan oleh pemerintah. Adapun yang merupakan tujuan dari pengawasan agar para Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, demi untuk pengamanan kepentingan masyarakat. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak terkait. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1) batasan kewenangan penanganan oleh Dewan Kehormatan Daerah dan Majelis Pengawas Daerah terhadap pelanggaran Kode Etik oleh Notaris merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 67 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Menteri berwenang dalam mengawasi Notaris dan dalam melaksanakan pengawasannya Menteri membentuk Majelis Pengawas, yang bersifat preventif dan kuratif lagi. Sedangkan untuk pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan adalah berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris. 2) Pelanggaran Kode Etik yang terjadi antara lain adalah: pembuatan akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh Notaris lain sehingga Notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani, penandatangan akta yang tidak dilakukan dihadapan Notaris, membuat akta di luar wilayah jabatannya, ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor Notaris serta Notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran yang telah ditentukan, persaingan tarif yang tidak sehat, melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya. Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia Kota Tangerang sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar Kode Etik di Kota Tangerang, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian dari keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi tersebut di atas termasuk sanksi pemecatan yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun Notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Notaris tersebut masih dapat membuat akta dan menjalankan kewenangan lainnya sebagai Notaris, sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik. Pelaksanaan sanksi Majelis Pengawas Daerah adalah melakukan skorsing selama 6 (enam) bulan apabila Notaris yang melanggar Kode Etik tersebut tidak menghentikan perbuatannya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Sanksi, Kode Etik, Notaris
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52179
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 11:45
Last Modified:03 Mar 2017 11:45

Repository Staff Only: item control page