PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SPARATIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA (STUDI KASUS ANTARA BANK BENGKULU CABANG UTAMA DENGAN RSUD. DR. M. YUNUS BENGKULU)

Eyota , Madius (2012) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SPARATIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA (STUDI KASUS ANTARA BANK BENGKULU CABANG UTAMA DENGAN RSUD. DR. M. YUNUS BENGKULU). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
85Kb

Abstract

Bank Bengkulu adalah lembaga keuangan berperan sebagai intermidiasi antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana simpanan deposan pada bank dalam bentuk,tabungan, giro, deposito, hubungan ini merupakan saling percaya antara deposan dengan pihak bank.. Deposito berjangka sering digunakan sebagai jaminan kredit dikarenakan.jumlah kredit yang diperoleh lebih besar dibandingkan dari jaminan yang lain. prosedurnya mudah, cepat dan sederhana. suku bunga kredit lebih rendah dari pada suku bunga kredit dengan jaminan lain, dan tidak perlu analisis mendalam terhadap kemampuan nasabah. Tujuan penelitian dilakukan guna menganalisa permasalahan dengan teknik pendekatan untuk mendapatkan data, data yang diperoleh diolah dan dibahas dengan menggunakan metode yuridis empiris, dengan data primer dan data sekunder data primer diperoleh secara langsung dari lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. selanjutnya dilakukan analisis terhadap norma hukumnya dan teknis pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor. Pelaksanaan perjanjian kredit tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan perlindungan hukum kreditor dan debitor dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai deposito berjangka secara yuridis sudah terlindunggi, sebagaimana yang sudah di atur dalam undang- undang yaitu dengan melakukan parate eksekusi, maupun melalui keputusan hakim terhadap benda yang digadaikan oleh pihak debitor hanya saja pihak kreditor dalam perjanjian kredit ini tidak melakukannya dikarena pihak kreditor mentoleransi atas permintaan debitor untuk tidak mencairkan depositonya, namun apabila hal tersebut dilakukan oleh kreditor maka pihak kreditor harus memberitahukan kepada debitor, pemberitahuan ini selambat-lambatnya pada hari berikutnya, karena pihak debitor harus mengetahui benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok, bunga dan biaya dari pemengang gadai.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Kreditor Sparatis, Perjanjian Kredit, Jaminan Gadai, Deposito Berjangka
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52173
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Mar 2017 11:20
Last Modified:03 Mar 2017 11:20

Repository Staff Only: item control page