TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN SURAT PERJANJIAN PENGGANTIAN PENGUASAAN TANAH NEGARA DAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.278 K/TUN/2001)

Amir , Surya Darma (2012) TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN SURAT PERJANJIAN PENGGANTIAN PENGUASAAN TANAH NEGARA DAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.278 K/TUN/2001). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
71Kb

Abstract

Alat bukti yang kuat menurut Hukum Tanah Nasional adalah sertipikat hak atas tanah, sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat, artinya sepanjang tidak ada alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya, maka data mengenai tanah yang tercantum didalam sertipikat adalah data yang benar. dilain pihak alat bukti berupa Surat Perjanjian Penggantian Penguasaan Tanah Negara digunakan sebagai petunjuk penguasaan tanah negara, oleh karena itu status tanah yang dikuasai adalah tanah yang belum ada haknya sehingga surat tersebut bukan alat bukti pemilikan tanah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara yuridis mengenai kekuatan pembuktian dari surat perjanjian penggantian penguasaan tanah negara dan sertipikat hak atas tanah dan mengetahui Putusan Mahkamah Agung No.278 K/TUN/2001 apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan metode yang digunakan dalam teknik analasis data yaitu metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kekuatan pembuktian dari Surat Perjanjian Penggantian Penguasaan Tanah Negara dalam peradilan memiliki kedudukan yang lemah bila dibandingkan dengan sertipikat hak atas tanah, akan tetapi bila proses pembuatan sertipikat hak atas tanah terdapat cacat hukum, sertipikat tersebut dapat dibatalkan. Sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bukan mutlak, sehingga masih dapat dibatalkan dengan alat bukti lain. Kemudian apabila ditinjau dari ketentuan Hukum Tanah Nasional Putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/TUN/2001 tidak sejalan dengan Pasal 32 ayat 2 PP No.24 Tahun 1997 dan juga tidak sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No.350 K/Sip/1968 tanggal 3 Mei 1968 yang menyatakan untuk membatalkan sertipikat yang dikeluarkan oleh instansi agraria bukanlah kewenangan pengadilan melainkan kewenangan administrasi, namun Yurisprudensi tersebut ditetapkan sebelum adanya UU Tata Usaha Negara oleh karena itu hendaknya diatur secara khusus mengenai kompetensi peradilan sehingga tidak terjadi kebingungan antara wewenang peradilan umum dengan wewenang peradilan Tata Usaha Negara.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembuktian, Surat Perjanjian Penggantian Penguasaan Tanah Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah, Evident, Governance Replacement Agreement Letter of State Land, Right Certificate of Land
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52138
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Mar 2017 10:55
Last Modified:02 Mar 2017 10:55

Repository Staff Only: item control page