PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN BAKU BAGI NASABAH PENGGUNA KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (Studi kasus di PT BANK CENTRAL ASIA Cabang Cirebon Tbk)

Agnes, Tati Santoso (2012) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN BAKU BAGI NASABAH PENGGUNA KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (Studi kasus di PT BANK CENTRAL ASIA Cabang Cirebon Tbk). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
83Kb

Abstract

Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara pihak bank sebagai kreditur dan pihak nasabah sebagai debitur. Hubungan hukum antara keduanya diatur dalam formulir kartu kredit yang diberikan oleh pihak bank pada saat nasabah berkehendak untuk mengajukan aplikasi kartu kredit, maka kedua belah pihak sepakat terhadap segala syarat, ketentuan dan akibat hukum yang dapat muncul dikemudian hari terkait dengan penggunaan kartu kredit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dititikberatkan pada aspek yuridis normatif, dengan cara menganalisis ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian kartu kredit Bank BCA. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian kartu kredit Bank BCA menggunakan perjanjian baku, perlindungan hukum terhadap pemegang kartu, dan tanggung jawab pihak penerbit kartu kredit. Perjanjian kartu kredit dapat dikatakan masuk dalam klasifikasi perjanjian baku (Perjanjian standar), karena dokumen yang mengandung syarat perjanjian sudah disiapkan dan ditentukan lebih dahulu oleh penerbit sebagai kreditur. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Perbankan, antara lain, pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Perlindungankepadanasabahsebagaikonsumen, yaitubahwa bank penerbitdilarangmelakukanpemberianfasilitas yang mempunyaidampaktambahanbiayakepadapemegangkartu. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 TentangPerubahanAtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 TentangPenyelesaianPengaduanNasabahantara mengaturtentangtanggungjawab bank penerbitkartukreditbahwa wajibmenyelesaikansetiapPengaduan diajukanNasabahdan/atauperwakilannasabah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Baku, Perjanjian Kartu Kredit, Perlindungan hukum, Tanggung Jawab penerbit,Standard Agreement, the Credit Card Agreement,Legal Protection, Issuer Bank Responsibility
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52136
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Mar 2017 10:43
Last Modified:02 Mar 2017 10:43

Repository Staff Only: item control page