TINJAUAN YURIDIS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Achmad , Nawawi (2012) TINJAUAN YURIDIS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
60Kb

Abstract

Sebagian besar masyarakat tidak memahami apa itu klausula baku, meskipun di dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat tersebut telah membubuhkan tanda tangannya pada suatu perjanjian untuk menerima atau menyetujui setiap dokumen yang isinya memuat klausula baku. Praktek pelaksanaan perjanjian kredit menggunakan format yang telah distandarisasi oleh pihak Bank. Oleh karena yang merancang format dan isi perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat, maka perjanjian tersebut biasanya memuat klausul-klausul yang menguntungkan pembuatnya, artinya perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, kiranya dapat ditarik perumusan masalah yaitu, bagaimanakah keabsahan perjanjian baku ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit perbankan,bagaimanakah kekuatan mengikat perjanjian kredit perbankan apabila didalamnya terdapat klausul eksonerasi berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan data primer (hasil penelitian di lapangan) untuk mengetahui secara kongkrit terhadap segala permasalahan tinjauan yuridis asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit perbankan. Perjanjian baku yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak harus diterima keberadaannya, karena keadaan menghendaki demikian. Diperlukan beberapa campur tangan pemerintah untuk mengantisipasi bentuk-bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dimana semua itu bertujuan untuk menghindari adanya dominasi salah satu pihak yang bisa merugikan pihak yang lain. Bahwa dengan adanya unsur pilihan bagi calon nasabah debitur untuk menyetujui atau menolak suatu perjanjian merupakan pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak. Terhadap klausul yang bertentangan dengan undang-undang, maka klausul tersebut batal demi hukum (van rechtwege nietig atau void), sedangkan terhadap klausul yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepatutan dan itikad baik, maka klausul tersebut dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar atau voidable).

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kebebasan Berkontrak, Bank, Perjanjian Kredit, freedom of contract, Bank, Credit Agreement
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52132
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Mar 2017 10:22
Last Modified:02 Mar 2017 10:22

Repository Staff Only: item control page