PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Suatu Studi Di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jambi)

Yasri, Yasri (2011) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (Suatu Studi Di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jambi). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
62Kb

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan, dengan syarat pendaftaran Hak Tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan syarat pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor, karena Hak Atas Tanah harus didaftarkan terlebih dahulu baru hak tanggungan dapat didaftarkan. Oleh karena itu dilakukan pengkajian tentang pelaksanaan pemberian hak tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Jambi, pertimbangan Bank dan PPAT dalam menerima jaminan atas tanah yang belum bersertipikat dan akibat hukum yang timbul apabila pemberian hak tanggungan tersebut tidak dapat didaftarkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis secara pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, dan melakukan wawancara dengan informan: yaitu Pejabat bank, Pejabat Kantor Pertanahan kota Jambi, Notaris-PPAT Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukan pemberian Hak Tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat di kota Jambi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan langsung dengan Akta Pembebanan Hak tanggungan (APHT). Penggunaan SKMHT dilakukan karena data-data tanah belum belum lengkap, baik data fisik maupun data yuridis, sedangkan yang menggunakan APHT dilakukan karena aturan perundang-undangan membolehkan. Pertimbangan bank menerima agunan tanah yang belum bersertipikat karena aturan perundang-undangan dan aturan internal Bank menerima membolehkan dan pertimbangan lainnya adalah karakter serta prospek usaha dari debitor. Sedangkan pertimbangan PPAT menerima tanah yang belum bersertipikat karena dibenarkan oleh ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan dan pemberi hak Tanggungan sanggup untuk memenuhi syarat-syarat lain yang diminta oleh PPAT sperti pengukuran terlebih dahulu oleh Kantor Pertanahan, sudah ada Peta Bidang Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan. Akibat hukum yang timbul apabila APHT tersebut tidak dapat didaftarkan, Bank tidak mempunyai kepastian hukum atas objek jaminan, memberi peluang kredit macet, bank tidak mempunyai hak preferen dan tidak dapat melakukan parate eksekusi. Kepada pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan peraturan pelaksana dari Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang menggunakan tanah yang belum bersertipikat seabagi objek Hak Tanggungan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum Bagi kreditor, Kredit, Tanah Belum Bersertipikat, Legal Protection For Creditors, Credit, Land Has Not Been Certifiet
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52121
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Mar 2017 16:41
Last Modified:01 Mar 2017 16:41

Repository Staff Only: item control page