KEKUATAN HUKUM HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS YANG MASIH DALAM PROSES ADMINISTRASI DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PADA PERSEROAN TERBATAS CITRA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA)

Siskha , Chandrasari (2011) KEKUATAN HUKUM HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS YANG MASIH DALAM PROSES ADMINISTRASI DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PADA PERSEROAN TERBATAS CITRA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
496Kb

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan dapat mengambil keputusan untuk merubah anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan UUPT, diatur dua tindakan administratif mengenai adanya perubahan anggaran dasar dan data Perseroan, yaitu dengan persetujuan Menteri, dan pemberitahuan kepada Menteri atas adanya perubahan anggaran. Berkaitan dengan ketentuan administratif tersebut di atas, penulis berkeinginan meneliti kekuatan hukum hasil keputusan RUPS dan akibat hukum tindakan Direksi dan Dewan Komisaris terhadap pihak ketiga dalam sengketa kepemilikan saham Perseroan Terbatas Citra Televisi Pendidikan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang terkait dengan RUPS Perseroan, baik dalam UUPT maupun peraturan pelaksananya. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: Secara hukum, apabila akses pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data Perseroan untuk sementara waktu ditunda atau tidak diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi, maka kekuatan hukum atas akta perubahan anggaran dasar tentang perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena belum diterima secara nyata oleh Menteri, yaitu belum dicatat atau belum dikeluarkannya surat penerimaan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar maupun perubahan data Perseroan. Sehingga kewenangan Direksi dan Dewan Komisari baru yang akta perubahannya masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi dalam 2 (dua) aspek, yaitu: a.)berdasarkan prinsip hukum korporasi yang mangacu pada hubungan kontraktual, maka akibat hukum tindakan Direksi dan/atau Dewan Komisaris baru terhadap pihak ketiga adalah sah dan mengikat bagi Perseroan dan pihak ketiga tersebut; dan b.)akibat hukum tindakan Direksi dan Dewan Komisaris baru terhadap pihak ketiga terkait adanya perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan dan/atau Pemberitahuan Menteri adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi pihak ketiga dan Perseroan itu sendiri.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kekuatan Hukum, Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Legal Force, Decisions of The General Meeting of Shareholders
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52115
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Mar 2017 16:19
Last Modified:01 Mar 2017 16:19

Repository Staff Only: item control page