PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH KARENA MELANGGAR “ ASAS NEMO PLUS IURIS “ ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 50/PDt.G/1994/PN.Bi )

NUR HIDAYAT , CAHYA PURNAMA (2011) PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH KARENA MELANGGAR “ ASAS NEMO PLUS IURIS “ ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 50/PDt.G/1994/PN.Bi ). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
81Kb

Abstract

Pembatalan akta jual beli tanah yang karena tanah tersebut masih dalam keadaan sengketa, bagi pihak yang merasa dirugikan haknya dapat melakukan upaya-upaya baik secara non litigasi ( mediasi ) yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan di mana dalam hal ini para pihak yang bersengketa oleh kantor pertanahan difasilitasi untuk mengadakan musyawarah mufakat, apabila dalam musyawarah mufakat tersebut menemui titik temu maka persengketaan tersebut selesai akan tetapi kalau dalam musyawarah tersebut tidak menemukan titik temu maka pihak yang merasa dirugikan haknya dipersilakan untuk menempuh jalur hukum ( litigasi ) yaitu dengan cara malakukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hal-hal tersebut tujuan penelitian adalah : mengetahui proses penyelesaian jual beli tanah apabila penjual melanggar asas nemo plus juris, akibat hukum dari putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang digunakan sebagai dasar pembatalan akta jual beli tanah, dan perlindungan hukum terhadap pembeli sebagai pemegang hak atas tanah apabila akta jual beli dibatalkan oleh putusan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analistis. Penelitian penyelesaian jual beli tanah apabila penjualnya melanggar asas nemo plus juris, maka jual beli tersebut tidak dapat dilaksanakan karena penjual tidak berwenang penuh atas obyek tanah yang dijual, akan tetapi kalau ternyata jual beli tersebut telah terlanjur terjadi, maka pihak pembeli dapat melakukan upaya melalui jalur hukum yaitu dengan melakukan gugatan di Pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan. Akibat hukum terhadap akta jual beli yang telah di batalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengadilan hanya berwenang menyatakan akta tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat demikian pula peralihan haknya tidak sah dan sedangkan sertipikat tanahnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik sebagai pemegang hak atas tanah adalah pihak pembeli dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, menuntut dan menggugat pihak penjual, pembeli tidak berhak untuk menuntut atau menggugat pemilik tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pembatalan Akta Jual beli, Asas Nemo Plus Juris, Contract of sale invalidation, Nemo's ground Juris's Plus.
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52110
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Mar 2017 14:44
Last Modified:01 Mar 2017 14:44

Repository Staff Only: item control page