RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA

Muhamad , Sidrata (2011) RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM PEMBUAT AKTA. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
333Kb

Abstract

Lelang atau penjualan di muka umum, memberikan beberapa manfaat dibandingkan dengan penjualan cara lainnya, karena lebih adil, cepat, aman, mewujudkan harga yang tinggi dan memberikan kepastian hukum. Di dalam pelaksanaan lelang ada beberapa pihak yang terlibat, yaitu Pembeli, Penjual, Pejabat Lelang dan Pengawas Lelang. Pejabat Lelang ini terdiri dari 2 (dua), yaitu Pejabat Lelang Kelas I yang bertugas di KPKNL, di mana Pejabat Lelang Kelas II yang bertugas di luar KPKNL, yaitu di Kantor Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang. Masalah yang dapat dirumuskan antara lain : (1) Bagaimana pelaksanaan lelang pada PT. Balai Lelang Tri Agung Lumintu Semarang; (2) Apakah Risalah Lelang harus dibuatkan berupa akta otentik; (3) Apa akibat hukumnya apabila Risalah Lelang tidak dibuat dengan akta otentik. Topik penelitian tersebut dipilih dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang pada PT. Balai Lelang Tri Agung Lumintu, apakah Risalah Lelang harus dibuat dengan akta otentik atau tidak, serta apa akibat hukumnya bila Risalah Lelang tidak dibuat dengan akta otentik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan PT. Balai Lelang Tri Agung Lumintu Semarang berpedoman pada peraturan pelaksana perundangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Risalah lelang harus dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta yaitu Notaris yang diangkat khusus oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, apabila Risalah Lelang tidak dibuat akta otentik akan mengakibatkan Risalah Lelang tersebut menjadi tidak sah sebagai alat pembuktian bagi pemenang lelang.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Lelang, Risalah Lelang, Pejabat Lelang, Notaris, Auction, Auction Minutes, Official Auction, Notary
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52098
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Mar 2017 13:52
Last Modified:01 Mar 2017 13:52

Repository Staff Only: item control page