PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG TERBEBANI SITA JAMINAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 740 K/Pdt/2006)

Maria , Herlina (2011) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG TERBEBANI SITA JAMINAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 740 K/Pdt/2006). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
393Kb

Abstract

UUPA mengenal hak jaminan atas tanah, yang dinamakan Hak Tanggungan yang dapat dibebankan di atas tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitor yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Sita jaminan dapat diletakan terhadap barang-barang milik kreditor baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak Metode penelitiannya adalah yuridis normatif dengan jenis data yang terdiri atas bahan hukum primer, dan sekunder, dengan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif sehingga dapat diketahui bagaimana bagaimana terjadinya sita jaminan terhadap objek Hak Tanggungan serta perlindungan hukum pemegang Hak Tanggungan terhadap objek Hak Tanggungan yang terbebani sita jaminan. Mengenai Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek Hak Tanggungan terjadi ketika adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 03 Agustus 1995 No. 121/PDT.G/1994/PN.Jak.Sel yang menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang sah dan berharga dan menyatakan putusannya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi, namun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 515/PDT/1997/PT.DKI dan putusan Mahkamah Agung No. 3980 K/Pdt/1999 sehingga peletakan sita jaminan tidak relevan lagi dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum atau dinyatakan batal menurut hukum dan atau dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum. Sertipikat Hak Tanggungan oleh Undang-undang diberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan kekuatan hukum Putusan Pengadilan yang bersifat tetap, sehingga Hak Tanggungan yang terbebani Sita Jaminan dapat dilihat terlebih dahulu yang mana antara sita jaminan dan Hak Tanggungan didaftarkan, karena yang lebih dahulu terdaftarlah yang dianggap sah dan mengikat.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Tanggungan, Sita Jaminan.
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52063
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2017 15:57
Last Modified:27 Feb 2017 15:57

Repository Staff Only: item control page