PERALIHAN HAK ATAS TANAH ULAYAT KAUM PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI KOTA BUKITTINGGI ( KAJIAN PADA SUKU KAUM PISANG AUR KUNING )

HENDRIALTO, HENDRIALTO (2011) PERALIHAN HAK ATAS TANAH ULAYAT KAUM PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI KOTA BUKITTINGGI ( KAJIAN PADA SUKU KAUM PISANG AUR KUNING ). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1317Kb

Abstract

Tanah ulayat kaum pada masyarakat Hukum Adat Minagkabau merupakan harta kekayaan yang selalu dipertahankan, dikarenakan wibawa sebuah kaum terletak dari berapa luas tanah ulayat kaum yang dimilikinya. Tanah tersebut berfungsi untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota kaum secara turun temurun. Pada dasarnya tanah ulayat kaum tidak boleh dijual atau dialihkan begitu saja hanya boleh digadaikan, tapi harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu: maik tabujua di ditangah rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang alun balaki, mambangkik batang tarandam. Pada saat sekarang ini menjual tanah ulayat kaum diperbolehkan oleh mayarakat hukum adat Minangkabau. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka munculah permasalahan adalah:1) Bagaimana cara peralihan hak atas tanah ulayat kaum pada masyarakat Minangkabau di Kota Bukittinggi. 2) Mengapa terjadi peralihan hak atas tanah ulayat kaum tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui cara peralihan dan penyebab terjadinya peraliahan pada tanah ulayat kaum. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, dengan jalan menganalisa berbagai peraturan-peraturan yang berlaku pada masyarakat hukum adat di Minangkabau, serta menganalisa hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa, tanah ulayat di kota Bukittinggi masih ada, contohnya pada masyarakat kaum suku pisang. Akan tetapi akibat dari pergeseran hukum adat pada saat ini yang awal mulanya tanah ulayat kaum tidak boleh dijual, dapat dijual oleh kaumnya. Dalam menjual sebagian tanah ulayat kaum banyak proses- proses atau prosedur-prosedur yang harus dilewati. Dimulai dari proses interen kaum, seperti harus mendapat persetujuan semua anggota kaum, sampai pada proses pemberkasan untuk dapat di jual tanah ulayat kaum tersebut. Tanah ulayat kaum dijul oleh kaumnya dikarenakan beberapa faktor, yaitu: satu faktor ekonomi, dua faktor spikulasi ekonomis. Dalam menjual tanah ulayat kaum harus untuk kepentingan kesejahteraan terhadap masyarakat kaum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Right change concerning Ethnic Group Ulayat Land on Minangkabau Tradition society of Bukittinggi City,Peralihan Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kota Bukittinggi
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52044
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2017 11:33
Last Modified:27 Feb 2017 11:33

Repository Staff Only: item control page