TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KABUPATEN BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT

AGIE , ANGGORO (2011) TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KABUPATEN BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT. Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF - Published Version
65Kb

Abstract

Penelitian tentang tanggung jawab Camat sebagai PPAT Sementara bertujuan untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab secara hukum jika terjadi kesalahan dalam pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT Sementara serta peran Camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara dalam praktek pembuatan akta tanah di Kabupaten Bengkayang,Kalimantan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian ini disamping menggunakan metode-metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan dilapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu Penelitian berdasarkan peraturan peraturan yang berkaitan dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan data primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis obyek dari pokok permasalahan. Berdasarkan penelitian di 2 (dua) Kecamatan (Sungai Raya dan Capkala), bahwa pembuatan akta tanah melalui beberapa tahap yaitu tahap persiapan pembuatan akta, pelaksanaan pembuatan akta dan pendaftaran akta. Dalam pelaksanaannya 2 (dua) Camat sebagai PPAT Sementara dari Kecamatan tersebut masih melakukan penyimpangan-penyimpangan baik itu pada tahap persiapan, pembuatan dan pendaftaran akta. Tanggung jawab secara hukum dari kesalahan yang dilakukan Camat sebagi PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah adalah bervariasi, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara tersebut yaitu dikenakan sanksi hukuman ringan berupa denda dan hukuman berat adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan PPAT. Peran Camat sebagai PPAT Sementara adalah sama dan sejajar dengan peranan PPAT. Berdasarkan hasil penelitian Camat Sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Bengkayang masih sangat dibutuhkan keberadaanya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Camat, PPAT, Akta Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:52003
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Feb 2017 15:05
Last Modified:25 Feb 2017 15:05

Repository Staff Only: item control page