MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA MALPRAKTIK KEDOKTERAN

Herlianto, S. Tri (2014) MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA MALPRAKTIK KEDOKTERAN. Majalah Masalah-2 Hukum, 43 (2). pp. 297-304. ISSN 2086-2695

[img]
Preview
PDF
528Kb

Official URL: http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh

Abstract

Penyelesaian perkara Malpraktik kedokteran dengan mempergunakan pendekatan represif sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana, telah melahirkan keadilan retributif, yang berorientasi pada pembalasan berupa pemidanaan dan pemenjaraan. Hal tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak. Maka diperlukan suatu sistem penyelesaian yang berorientasi menguntungkan semua pihak; yaitu dengan mediasi penal sebagaiwujud keadilan restoratif yang terkandung konsep rehabilitasi, resosialisasi, restitusi, reparasi dan kompensasi dalam penyelesaiannya. Permasalahannya adalah bagaimana dasar pemidanaan dan penyelesaian dari perspektif perundang-undangan serta penerapannya pada saat ini, juga bagaimana kebijakan legislasinya sebagai alternatif penyelesaian dalam pembaharuan hukum pidana dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dan non doktrinal. Tipe penelitian kajian sosiologi hukum dengan penelitian kualitatif dan kuantitatif sebagai pendukung dengan paradigma socio-legal studies. Dengan sumber data primer, skunder dan bahan non hukum serta penelitian lapangan pada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di empat wilayah, yaitu DKI Jakarta, Palembang, Lampung dan Bandung. Dengan menggunakan teori restorative justice yaitu gabungan teori pemidanaan yang berorientasi pada pelaku dan korban dengan restitusi, kompensasi dan reparasi. Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa mediasi penal dari perspektif perundang-undangan saat ini kecenderungan polarisasi dan telah dikenal oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Peradilan negeri. Walaupun dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenal dan belum diatur, tetapi dalam tataran dibawah undang-undang dikenal secara terbatas melalui diskresi penegak hukum, terbatas dan sifatnya parsial. Dalam penerapannya hasil mediasi penal hanya bersifat memperingan tuntutan dan pelaku tetap dipidana. Penentuan kebijakannya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pertama, Mediasi penal diluar proses pidana dengan diberikan landasan hukum untuk diakui keabsahannya dan hasil sebagai hapusnya penuntutan pidana. Kedua, kebijakan sebagai bagian dari proses peradilan pidana mulai dari penyidikan, penuntutan, tahap persidangan, dan tahap pelaku menjalankan pidananya dengan adanya perdamaian dan telah membayarkan kerugian pada korban menghapus penuntutan dan kewenangan menjalankan pidananya. Sedangkan dalam pembaharuan sistem hukumnya diperlukan pembaharuan subtansi, struktur dan kultur hukumnya.

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:51878
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:14 Feb 2017 10:56
Last Modified:14 Feb 2017 10:56

Repository Staff Only: item control page