INTEGRASI ILMU HUKUM PIDANA DAN MORAL: SUATU TELAAH KULTUR TENTANG TINDAK PIDANA SUAP YANG MELIBATKAN APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI KARANG LAMPUNG

Haryadi, Slamet (2016) INTEGRASI ILMU HUKUM PIDANA DAN MORAL: SUATU TELAAH KULTUR TENTANG TINDAK PIDANA SUAP YANG MELIBATKAN APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI KARANG LAMPUNG. PhD thesis, Diponegoro University.

[img]PDF - Published Version
135Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

135Kb
[img]PDF - Published Version
135Kb

Official URL: http://pdih.undip.ac.id

Abstract

Penelitian ini berusaha menjawab dua masalah utama penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh penyidik polisi, jaksa penuntut umum, dan hakim. Pertama, mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak merefleksikan kultur hukum pencegahan tindak pidana suap ? Kedua, bagaimana konsep dan strategi pencegahan tindak pidana suap dalam konstruksi ilmu hukum dan moral. Latar belakang permasalahan munculnya fenomena paradoks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebagian fungsi penegakan hukum tindap pidana korupsi telah digunakan aparat untuk mencari keuntungan materil dengan melakukan praktik suap. Penelitian yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ini dalam proses penelitiannya dipandu oleh paradigma konstruktivisme, dengan tipe penelitian sosio legal dan metode hermeneutik untuk menemukan dan menjawab permasalahan. Hasil penelitian, di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang berkembang Subkultur prosedural dan subkultur suap yang ditandai dengan cara-cara berpikir dan bertindak semata berdasarkan asas legalitas dan ketaatan prosedural, fungsionalisasi keahlian teknis penuntutan dan rutinitas prosedural dalam pemeriksaan perkara. Kekuasaan pimpinan yang sentralistik, berorientasi kepada jabatan, prestise, dan mengumpulkan materi, dan sikap tidak berani menentang arus. Beberapa aspek sosio legal yang mendorong subkultur tersebut antara lain: (1) moral dan spiritual aparat penegak hukum, (2) kultur hukum masyarakat, (3) keteladanan, (4) mentalitas penegak hukum. Subkultur prosedural dan subkultur suap dalam penegakan hukum melahirkan konstruksi mental (1) menggampangkan hukum, (2) tebang pilih, (3) membatasi jangkauan hukum, (4) mempersempit pemaknaan hukum, dan (5) memanfaatkan ketentuan berat ringannya ancaman pidana. Untuk merekonstruksi mentalitas hukum tersebut, diperlukan konsep integrasi ilmu hukum pidana dan moral yang merepresentasikan keterpaduan antara keduanya dengan asumsi secara ontologis, epistemologis dan metodologis memberikan watak ilmiah dan relegius ilmu hukum pidana Indonesia. Strategi pencegahan tindak pidana suap membutuhkan integrasi ilmu hukum pidana moral untuk merevisi sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi yang mampu mereinterpretasi makna tindak pidana suap, serta mengembangkan model kognitif pencegahan suap yang didasarkan kepada kontrol intelektual dan kontrol diri yang memperkuat independensi dalam mewujudkan keadilan.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:51619
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Oct 2017 11:16
Last Modified:28 Aug 2018 14:13

Repository Staff Only: item control page