RESORT DAN WEDDING VENUE DI PULAU SAMOSIR SUMATERA

DELLA ROSA, PUTRI and Wijayanti, Wijayanti and Werdiningsih, Hermin (2015) RESORT DAN WEDDING VENUE DI PULAU SAMOSIR SUMATERA. Undergraduate thesis, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
74Kb
[img]
Preview
PDF
293Kb
[img]
Preview
PDF
303Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

2649Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

1235Kb
[img]
Preview
PDF
186Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

1416Kb
[img]
Preview
PDF
396Kb
[img]
Preview
PDF
266Kb
[img]
Preview
PDF
230Kb

Abstract

Resort dapat didefinisikan sebagai penginapan yang terletak di kawasan wisata dan menyediakan fasilitas untuk berlibur, rekreasi dan olahraga. Umumnya diperuntukkan bagi tamu yang ingin beristirahat pada hari-hari libur untuk long-stay atau yang sedang datang untuk berekreasi dan menginginkan perubahan dari kegiatan sehari-hari dan terletak cukup jauh dari pusat kota. Sehingga penginapan diharapkan mampu menyediakan fasilitas berlibur, memberi rasa nyaman dan keluar dari rutinitas, memanfaatkan potensi alam yang ada juga mampu menunjukkan budaya atau ciri khas daerah itu sendiri. Terkhusus untuk di Pulau Samoisir area pesisir Danau Toba, pembangunan diharuskan mengacu pada budaya setempat. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud mensahkan suatu ikatan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/1974, Bab 1, Pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam prakteknya, pernikahan di semua kebudayaan cenderung menunjukkan suatu peristiwa saat sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan ketua agama, para saksi dan sejumlah hadirin untuk disahkan secara resmi dengan upacara dan ritual-ritual tertentu. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku dan hukum pernikahan masing-masing agama. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani. Upacara pernikahan biasanya dilangsungkan sesuai upacara adat yang disepakati dan dirayakan bersama keluarga, teman dan kerabat. Setelah upacara pernikahan selesai, kemudian mereka dinamakan suami istri. Dengan alasan praktis dan privasi, biasanya di dalam satu lokasi dibutuhkan fasilitas yang menunjang upacara pernikahan seperti tempat melakukan foto prawedding, penyewaan baju, ruang rias, upacara pengantin, resepsi, bulan madu dan penginapan keluarga. Pasangan di Indonesia kerapkali memilih Bali sebagai lokasi pernikahan karena di sana sudah tersedia tempat yang menyediakan fasilitas untuk upacara pernikahan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Dengan potensi yang tidak jauh berbeda, Pulau Samosir dapat dijadikan pilihan tempat untuk melangsungkan upacara pernikahan baik resepsi maupun tradisional.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:46762
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Nov 2015 09:53
Last Modified:09 Nov 2015 09:53

Repository Staff Only: item control page