IMPLEMENTASI PENGATURAN ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM KONSTITUSI (STUDI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2014)

JATRIPUTRO, Candra Galih (2015) IMPLEMENTASI PENGATURAN ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM KONSTITUSI (STUDI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2014). Masters thesis, Diponegoro University.

[img]
Preview
PDF
377Kb
[img]
Preview
PDF
491Kb

Abstract

Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma hukum tertulis tertinggi di Negara ini. Maka sudah seharusnya seluruh instrumen hukum yang berada dibawah UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Termasuk dalam hal pengaturan anggaran pendidikan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) telah menetapkan besaran anggaran pendidikan di Indonesia baik dari APBD maupun APBN sebesar 20%, menyebabkan seluruh peraturan yang mengikat dibawahnya wajib mengatur hal yang sama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi pengaturan anggaran pendidikan dalam konstitusi Indonesia? Bagaimana implementasi anggaran pendidikan di Kota Semarang? Bagaimana idealnya implementasi pengaturan anggaran pendidikan di Kota Semarang pada masa yang akan datang? Metode pendekatan yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi pengaturan anggaran pendidikan telah diterapkan dengan baik dalam hal telah dianggarkannya 20% anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD-P 2014. Namun, implementasi anggaran pendidikan di kota semarang terdapat kekurangan dalam hal terdapatnya ketidakharmonisan pengaturan anggaran pendidikan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dimana didalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang mengamanatkan 20% anggaran pendidikan untuk selain gaji tenaga kependidikan. Namun, kenyataannya dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD-P 2014, 20% anggaran pendidikan dialokasikan termasuk untuk tenaga kependidikan. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya APBD yang dimiliki kota semarang karena untuk menunjang sector pemerintahan yang lain juga. Dengan demikian implementasi pengaturan anggaran pendidikan di kota semarang pada masa yang akan datang harus di dorong setiap tahunnya. Disarankan hendaknya Presiden dan Gubernur harus selalu mengingatkan dan menegur setiap kepala daerah agar setiap tahunnya semakin dapat memenuhi anggaran pendidikan 20% selain untuk gaji pegawai tenaga kependidikan. Kata kunci : Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945, Anggaran Pendidikan Constitution or the NRI Constitution of 1945 is the highest written legal norms in this country. Then it should be the entire legal instrument under the 1945 Constitution NRI can not be contrary to the provisions contained in the Constitution NRI of 1945. Included in the education budget setting. NRI 1945 Constitution Article 31 paragraph ( 4 ) has set the amount of the education budget in Indonesia, both from the regional budget and the state budget by 20%, causing the entire binding regulations under it shall set the same thing. Formulation of the problem in this study is: How is the implementation of the education budget setting in the Indonesian constitution? How the implementation of the education budget in Semarang? How ideally implementation of the education budget setting in Semarang in the future? The approach applied in this study is a normative juridical approach. Based on the research results, the implementation of the education budget setting has been well implemented in terms of 20% has been setting education budget in the Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2014 on the state budget in 2014 and the Regional Regulation of Semarang Number 6 Year 2014 on the revised 2014 budget. However, the implementation of the education budget in semarang there are deficiencies in the presence of disharmony setting the education budget in the hierarchy of legislation. Where in Semarang City Regional Regulation No. 1 of 2007 on the Implementation of Education in Semarang mandated 20% of the education budget for education personnel in addition to salary. However, the reality in Semarang City Regional Regulation No. 6 of 2014 on the budget revised 2014, 20% of the education budget is allocated, including for education personnel. This is due to the limited budget that is owned by the city of Semarang as to support other government sectors as well. Thus the implementation of the education budget setting in Semarang in the future must be driven annually. It is recommended should the President and the Governor must always remind and admonish each regional head so that each year more and more able to meet 20% of the education budget in addition to the salaries of employees of educational personnel. Key Word : Constitution or UUD NRI Tahun 1945, Education Budget

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:45318
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Mar 2015 15:11
Last Modified:30 Mar 2015 15:11

Repository Staff Only: item control page