Eko, Soponyono (2014) Kebijakan Orientasi Hukum Pidana Dalam IUS CONSTITUTUM dan IUS CONSTITUENDUM di Indonesia (Buku Kedua). 2 . Pustaka Magister, Semarang. ISBN 978-602-82259-61-3
| Image (JPEG) - Cover Image 82Kb | |
| Image (JPEG) - Cover Image 113Kb | |
| PDF (Daftar isi) - Other 420Kb | |
| PDF (isi) - Published Version 27Mb |
Abstract
Dalam kaitannya dengan kebijakan sistem pemidanaan pada tahap kebijakan legislatif ditetapkan sistem pemidanaan, maka pada hakikatnya sistem pemidanaan itu merupakan sistem kewenangan/kekuasaan yang menjatuhkan pidana. Pidana dapat diartikan secara sempit/formil dan diartikan secara luas/materiil. Dalam arti sempit/formal, penjatuhan pidana berarti kewenangan menjatuhkan/mengenakan sanksi pidana menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang(hakim). Dalam arti luas/materiil, penjatuhan pidana merupakan suatu mata rantai proses tindakan hukum dari pejabat yang berwenang, mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada putusan pidana dijatuhkan oleh pengadilan dan dilaksanakan oleh aparat pelaksanaan pidana. Pembaharuan hukum pidana sebagaimana telah diuraikan di muka tidak dapat dipisahkan dari penyusunan Konsep KUHP Baru berkedudukan sebagai tahap kebijakan strategis/tahap kebijakan formulatif/legislatif.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 44927 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 05 Jan 2015 15:09 |
Last Modified: | 05 Jan 2015 15:09 |
Repository Staff Only: item control page