KEBIJAKAN BIMBINGAN KLIEN NARKOBA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Pati)

SULISTYO, Bambang (2012) KEBIJAKAN BIMBINGAN KLIEN NARKOBA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Pati). Masters thesis, Program Pascasarjana Undip.

[img]
Preview
PDF
783Kb

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba sekarang ini sudah pada tingkat membahayakan, terutama terhadap generasi muda. Faktor-faktor yang mendukung meningkatnya pelaku penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan seiring dengan kemajuan teknologi sehingga tindak pidana narkoba telah bersifat transnasional yang dilakukan pelaku dengan menggunakan modus operandi yang canggih, didukung dengan jaringan organisasi yang luas, yang melibatkan pelaku dari berbagai Negara. Ada beberapa alasan Pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena faktor internal faktor yang berasal dari dirinya sendiri dan faktor eksternal yang berasal dari luar dirinya. Pembimbingan yang dilakukan Bapas dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, aktif berperan dI masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu cara atau prosedur memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer. Melakukan pendekatan efektifitas penerapan peraturan dan menggali fakta-fakta tentang pembinaan klien narkoba dan hubungannya dengan pengulangan tindak pidana. Peraturan tentang narkoba dan psikotropika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang- Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Penyebab pengulangan tindak pidana narkoba ada beberapa faktor, faktor internal, faktor berasal dari diri sendiri motivasi untuk memperbaiki diri untuk berhenti menggunakan, mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba untuk kepentingan sendiri Perasaan egois yang dimiliki, kehendak tidak mau diatur (ingin bebas) yang terwujud kedalam perilaku klien pemasyarakatan yang terhimpit pemikiran maupun perasaan kurang percaya diri. Faktor eksternal yang berasal dari luar dirinya sendiri, faktor sulit memperoleh pekerjaan karena stigmatisasi dari masyarakat, faktor pergaulan atau lingkungan, faktor memperoleh kemudahan mendaptkan narkoba, faktor pengawasan dan faktor anti sosial. Kata kunci : Bimbingan klien narkoba, tindak pidana narkotika. The crime of drug abuse is now at the level of harm, especially to the younger generation. Factors that support the growing drug abuse perpetrators has increased in line with technological advances so that drug crime has been committed transnational actors using a sophisticated modus operandi, supported by an extensive network of organizations, involving actors from various countries. There are several reasons for repetition of the crime of drug abuse. Due to internal factors derived from factor itself and external factors that come from Outside himself. BAPAS coaching done in order to form a human prisoners are aware of errors, improve and not repeat the offense, an active role in society as good citizens and responsible. The method used is the empirical juridical means or procedures to solve the problem by examining secondary data research prior to then proceed to examine the primary data. Effectiveness of the implementation of regulatory approaches and explore the facts about drugs and coaching clients to do with the repetition of criminal acts. In Indonesia the rules about drugs and psychotropic substances regulated in-Law of the Republic of Indonesia number 35 year 2009 on narcotics and the Republic of Indonesia Law No. 5 year 1997 on psychotropic substances. Meanwhile, to implement the guidance of correctional clients in the Republic of Indonesia Act No. 12 of 1995 on prisons. Couse repeated drug crimes there are several factors, internal factors, factors derived from self-motivation to improve themselves to stop using, consuming and abusing drugs for its own selfish feelings you have, will not want to set (like free), which materialized into the client's behavior correctional who oppressed thoughts and feelings of lack of confidence. External factors coming from outside itself, a factor difficult to get a job because of the stigmatization of the community, social or environmental factors, drug factors mendaptkan obtain facilities, control factors and anti-social factors. Key words: Guidance Client drugs, narcotics offense.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:41813
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Feb 2014 10:17
Last Modified:03 Feb 2014 10:17

Repository Staff Only: item control page