SYARIFUDDIN, ARMAN ASMARA (2012) KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Undip.
| PDF 247Kb | |
| PDF 285Kb |
Abstract
Agama dalam kehidupan hukum Indonesia merupakan faktor yang fundamental, maka dapatlah dimengerti apabila agama dijadikan landasan yang kokoh-kuat dihidupkan dalam delik-delik agama. Penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dan ataupun dengan cara lain mengganggu kehidupan beragama akan membahayakan kedamaian hidup bermasyarakat dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kepentingan hukum yang harus dilindungi tersebut maka sudah sewajarnyalah jika pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur kehidupan beragama di Indonesia melalui penerbitan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kehidupan beragama di Indonesia. Atas dasar hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bertolak dari hal tersebut di atas, substansi permasalahan dalam penelitian ini ada dua, yaitu kebijakan formulasi tindak pidana penodaan agama ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia pada masa sekarang dan kebijakan formulasi tindak pidana penodaan agama ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia yang akan datang. Dua permasalahan pokok tersebut pada intinya ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan formulasi tindak pidana penodaan agama ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia pada masa sekarang dan kebijakan formulasi tindak pidana penodaan agama ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Kebijakan formulasi tindak pidana penodaan agama ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia pada masa sekarang adalah berpedoman pada KUHP, khususnya dalam ketentuan Pasal 156 a. Namun ketentuan Pasal 156 a KUHP tersebut mengandung beberapa kelemahan atau kekurangan pada substansi pengaturannya yaitu tindak pidana penodaan agama dinyatakan sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana penodaan agama khususnya yang berkaitan dengan kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang, seyogyanya dalam memformulasikan tindak pidana penodaan agama lebih memperhatikan dan mempertimbangkan pengintegrasian norma-norma yang berkembang di masyarakat, subjek tindak pidananya terdiri dari orang dan/atau korporasi, rumusan tindak pidananya bersifat khusus/eksplisit yang mencakup semua bentuk perbuatan dan semua jenis tindak pidana penodaan agama yang terjadi. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Formulasi, Tindak Pidana, Penodaan Agama Religion in the lives of Indonesian law is a fundamental factor, it is understandable if religion be used as a solid foundation in the offense turned on religion. Defamation or desecration of a recognized religion in Indonesia and in other ways interfere or religious life would endanger peace and unity of the nation's civic life. With the legal interest to be protected is then it is only natural that the government has an obligation to regulate religious life in Indonesia through the issuance of regulations specifically governing the religious life in Indonesia. On that ground, the government has issued the Law on Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 Number and / or blasphemy. Departing from the above, the substance of the problem in this study are twofold, namely criminal law policy in formulation desecration of religion viewed from the perspective of criminal law in Indonesia on the present and the criminal law policy in formulation desecration of religion viewed from the perspective of criminal law in Indonesia that will come. Two main problems are in essence aimed to determine and analyze the criminal law policy in formulation desecration of religion viewed from the perspective of criminal law in Indonesia on the present and the criminal law policy in formulation desecration of religion viewed from the perspective of criminal law in Indonesia which will come. Method of approach used in this research is normative juridical methods, namely by examining / analyzing data in the form of secondary legal materials, especially of primary legal materials and secondary legal materials, to understand the law as a set of rules or norms in a positive regulatory system law governing human life. Criminal law policy in formulation desecration of religion viewed from the perspective of criminal law in Indonesia at present is guided by the KUHP, particularly in the provisions of Article 156 a. However, the provisions of Article 156 of the KUHP contains a few weaknesses or deficiencies in the substance of the regulation of religious desecration a crime classified as offenses against public order. In efforts to control criminal desecration of religion, especially that related to formulation policy of criminal law in the future, should formulate a criminal act of religious desecration more attention to and consider the integration of the norms that developed in the community, the subject of criminal acts made up of people and / or corporate , the formulation of specific criminal acts / explicit that includes all forms of deeds and all kinds of criminal acts of religious desecration that occurred. Keywords: Criminal law policy, Formulation, Crime, Defamation of Religion
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 41803 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 03 Feb 2014 09:46 |
Last Modified: | 03 Feb 2014 09:46 |
Repository Staff Only: item control page