AKUNTABLITAS DALAM NEW PUBLIC SERVICE PARADIGM DI INDONESIA

Larasati, Endang (2005) AKUNTABLITAS DALAM NEW PUBLIC SERVICE PARADIGM DI INDONESIA. AKUNTABLITAS DALAM NEW PUBLIC SERVICE PARADIGM DI INDONESIA .

[img]
Preview
PDF (Artikel) - Published Version
102Kb
[img]
Preview
PDF (ImageMagick conversion from application/pdf to application/pdf)
1128Kb

Official URL: mia.undip.ac.id

Abstract

ABSTRAK Paradigma Baru Administrasi Publik, menyebabkan pola hubungan antara negara dengan masyarakat, yang lebih menekankan kepada kepentingan masyarakat. Akibatnya negara dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik dan lebih demokratis. Pengukuran Akuntabilitas Publik harus berseiring dengan perkembangan paradigma dan peradaban masyarakat. Memahami bahwa akuntabilitas tidak sederhana:. Pelayanan publik harus memperhatikan lebih dari sekedar pasar, harus juga hukum dan konstitusi, nilai-nilai masyarakat, norma-norma politik, standar profesional, dan kepentingan warga. Akuntabilitas publik harus dibangun berseiring dengan perkembangan masyarakat yang multi cultur. Berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran teoretisisasinya, maka disarankan perlunya mengatur pelayanan publik dengan suatu regulasi yang diundangkan dalam bentuk suatu Peraturan Daerah yang tanggap pada norma-norma lokal yang terpilih sebagaimana yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat setempat. Akuntabilitas Pelayanan Publik yang tercermin dalam penetapan Standar Pelayanan Publik yang tanggap pada tuntutan daerah diharapkan mampu menyelesaikan berbagai problem praktis yang mengatur prosedur, penetapan biaya, waktu dan mekanisme pengaduan dan penetapan fasilitas pelayanan. Standar Pelayanan Publik yang disusun secara konstruktif dan lebih responsif, dengan mengundang partisipasi masyarakat, dipandang perlu untuk diproses lebih lanjut, sehingga tidak lagi berwujud penetapan normatif yang sentral, melainkan sudah berupa kontrak pelayanan antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Standar Pelayanan untuk kepentingan publik seperti itu amat mendesak untuk segera diwacanakan, dan disimpulkan sebagai acuan pengukuran Akuntabilitas Pelayanan, yang walaupun belum sampai pada tahap “sudah selesai diperdakan” mungkin saja sudah dapat dipakai sebagai sumber hukum yang materiil (materiele rechtsbron) dalam pengukuran akuntabilitan dan peneyelesaian-penyelesaian perkara pelayanan. Model kontrak pelayanan secara teoretik dan konseptual mencerminkan adanya pengukuran Akuntabilitas pelayanan yang tidak hanya responsif akan tetapi juga progresif dan demokratik. Kata Kunci : Demokrasi, Akuntabilitas Pelayanan, Partisipasi, Standar dan Kontrak Pelayanan.

Item Type:Article
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Administration Science
ID Code:41091
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Dec 2013 09:04
Last Modified:17 Dec 2013 09:11

Repository Staff Only: item control page