PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN WELAHAN, KABUPATEN JEPARA

SAPUTRA, Heru and SETYONO, Jawoto Sih (2009) PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TINGKAT KECAMATAN DI KECAMATAN WELAHAN, KABUPATEN JEPARA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]
Preview
PDF
874Kb

Abstract

Kebijakan perencanaan pembangunan secara nasional mengarah pada perencanaan partispatif. Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara terus mendorong keterlibatan berbagai pihak pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan melalui peraturan-peraturan daerah. Berdasarkan Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara diidentifikasi bahwa kemungkinan bertemunya seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, terbuka lebar pada forum musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam). Dengan demikian Musrenbangcam merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk mewujudkan perencanaan partisipatif. Samsura (2003) mengungkapkan bahwa salah satu faktor penting dalam pelaksanaan perencanaan partisipatif yaitu adanya pelibatan pemangku kepentingan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Musrenbangcam berfungsi sebagai forum komunikasi dan diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan keputusan kolektif. Proses untuk menghasilkan keputusan kolektif tersebut akan menciptakan interaksi timbal balik antarpemangku kepentingan, yang kemudian akan memperlihatkan seberapa jauh peran masing-masing pemangku kepentingan di dalam proses tersebut. Hal inilah yang mendasari pertanyaan penelitian “bagaimana peran pemangku kepentingan dalam musyawarah perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan di Kabupaten Jepara? Musrenbang Kecamatan Welahan diambil sebagai studi, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji peran pemangku kepentingan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Welahan. Peran pemangku kepentingan dalam penelitian ini dikaji melalui dua variabel utama, yaitu kepentingan dan pengaruh. Pengambilan variabel tersebut atas dasar pemahaman bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah pemangku kepentingan dapat diartikan sebagai pihak-pihak (individu atau kelompok) yang memiliki kepentingan dan pengaruh dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan pendapat Kossoudji dan Bianchi (2001), kepentingan berisi penjelasan tentang detail kepentingan dan indikasi yang menjelaskan mengapa pemangku kepentingan menyetujui atau menolak keputusan, oleh sebab itu variabel kepentingan ini akan berhubungan erat dengan alasan yang mendasari pemangku kepentingan untuk terlibat. Sedangkan pengaruh berhubungan dengan kemampuan pemangku kepentingan dalam mempengaruhi keputusan, mulai dari proses awal hingga hasil akhir. Penelitian ini secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan metode campuran, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Hal ini berhubungan dengan analisis yang akan dilakukan, yaitu analisis tingkat kepentingan dan tingkat pengaruh pemangku kepentingan serta analisis peran pemangku kepentingan. Analisis tingkat kepentingan dan tingkat pengaruh bersumber dari kuesioner yang kemudian didukung dengan penjelasan hasil wawancara terhadap pemangku kepentingan yang terlibat dalam Musrenbang Kecamatan Welahan. Sedangkan analisis peran pemangku kepentingan merupakan penarikan kesimpulan dari analisis sebelumnya, yang kemudian akan mengelompokkan pemangku kepentingan berdasarkan perannya dalam Musrenbangcam. Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu perencanaan pembangunan tingkat kecamatan yang dilakukan melalui mekanisme Musrenbangcam pada dasarnya merupakan sebuah proses yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang mewakili pemerintah dan masyarakat untuk menghasilkan prioritas perencanaan pembangunan tingkat kecamatan yang akan dibawa ke Forum SKPD dan Musrenbangkab. Dalam Musrenbang Kecamatan Welahan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan primer yaitu perwakilan desa, perwakilan kelompok masyarakat, dan perwakilan UPT kecamatan. Kemudian yang berperan sebagai pemangku kepentingan sekunder yaitu panitia penyelenggara (fasilitator dan aparat kecamatan) dan LSM. Sedangkan yang berperan sebagai pemangku kepentingan kunci yaitu perwakilan SKPD. Jika dilihat dari segi peranan, terjadi ketidakseimbangan peranan antara pemangku kepentingan pemerintah dan pemangku kepentingan masyarakat. Faktor-faktor penyebabnya yaitu kemampuan yang dimiliki pemangku kepentingan masyarakat dalam bidang perencanaan masih lemah, masyarakat belum memperoleh informasi yang cukup mengenai arah perencanaan yang seharusnya dilakukan, serta secara administratif SKPD mampu memberikan pengaruh yang sangat kuat dalam menentukan prioritas usulan yang akan dibawa ke Forum SKPD dan Muerenbangkab. Keyword: peran, pemangku kepenti ngan, musrenbangcam

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Urban and Regional Planning
Faculty of Engineering > Department of Urban and Regional Planning
ID Code:41067
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Dec 2013 10:52
Last Modified:16 Dec 2013 10:52

Repository Staff Only: item control page