PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT ADAT (Studi Budaya Hukum Masyarakat Samin Di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah)

UTOMO, STEFANUS LAKSANTO (2011) PENGUASAAN TANAH MASYARAKAT ADAT (Studi Budaya Hukum Masyarakat Samin Di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah). PhD thesis, Program Pascasarjana Undip.

[img]
Preview
PDF
316Kb

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan tatanan budaya hukum masyarakat Samin dalam pola penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah; Menemukan dan menjelaskan logika di balik pola penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah pada masyarakat Samin cenderung statis atau tidak berubah; serta Membangun model budaya hukum agar tatanan hukum pertanahan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dapat diterima oleh masyarakat Samin; Pemerintah harus sudah mengintrodusir nilai-nilai HAM yang menjunjung tinggi pembebasan terhadap pluralisme, kekhasan dan keunikan yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu diperlukan bukan hanya suatu pengaturan ulang antara masyarakat adat, tanah dan sumberdaya agraria lainnya, serta manajemennya, melainkan juga mengubah hubungan antara negara, sektor swasta/bisnis dan komunitas-komunitas masyarakat adat. Oleh karena itu perlu adanya regulasi dalam peraturan peundang-undangan tentang pertanahan dengan memberikan perlindungan hukum kepada tanah milik masyarakat adat. Banyaknya permasalahan tanah di Indonesia yang sangat rumit dan sering tumpang¬tindih, baik dalam hal pemilikan maupun dalam hal status. Apa¬bila seseorang atau sekelompok masyarakat ingin menguasainya, maka mereka harus mengajukan permohonan kepada Negara. Sebaliknya apa¬bila Negara ingin memanfaatkan tanah ulayat, sesuai Undang-Undang untuk kepentingan umum, atau untuk kepentingan pembangunan nasio¬nal maka Negara dapat menguasai dan menggunakannya, dengan tidak mengabaikan kepentingan rakyat setempat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya penerapan perlindungan yang jelas dan pasti bagi masyarakat terutama masyarakat adat dalam penguasaan tanah. Saat ini dirasakan bahwa UUPA belum dapat memfasilitasi penguasaan tanah bagi masyarakat yang dikuasai secara turun temurun. Untuk itu perlu adanya konstruktivisme dalam UUPA agar dapat melindungi penguasaan tanah khususnya masyarakat adat yang dikuasai secara turun temurun. Untuk hal ini di rekomendasikan agar menambahkan point perlindungan hukum bagi tanah adat dan tanah yang dikelola secara turun temurun dalam Undang-undang Pokok Agraria dengan memasukan point : “Negara mengakui dan melindungi tanah milik warga negara yang dikelola secara turun temurun dan setiap pergantian kepemilikan tanah tersebut harus mendapat persetujuan negara dan si pengelola” Kata Kunci : penguasaan tanah, masyarakat adat, Samin The public recognition of national and international customary law arrangement drives a paradox movement of mutual recognition. The concept of recognition of Indigenous People by the International Law develops over the discourse of human rights which every human being is considered to have basic rights which can not be harassed and deprived by any power, such as the right to self-determination, right of property, the right to life and the right-other rights. This study aims to explore and explain the legal culture in Samin society land outhority patterns, land use and management; It finds and explains the logic behind the pattern of tenure, land use and management on Samin community tend to be static or unchanging; and Building a culture model law for the order national land law as stipulated in the Basic Agrarian Law, including Government Regulation No. 10 of 1961 concerning Land Registration can be accepted by Samin society; The government should have introduced human rights values that uphold the liberation of pluralism, particularity and uniqueness that is owned by Indigenous People. It required not only a rearrangement between indigenous peoples, land and other agrarian resources, and management, but also changes the relationship between states, private / business sector and indigenous communities. This is the need for regulation in the rules and regulations concerning land peundang by providing legal protection to indigenous land. The many problemses of land in Indonesia a real complicated and often tumpangtindih, both in the case of ownership and also in the case of status. If someone or a group of public wish to master it, hence they must apply to nation. On the contrary if nation wish to exploit customary right for land, according to invitors for the sake of public, or for the sake of national development hence nation gets of best of and applies it, without disregarding local people importance. Based on the thing, hence needs existence of protection applying that is sure and clear for public especially custom public in hand ground. Now is felt that UUPA is not able yet to domination facility of ground for public mastered hereditaryly. For the purpose needs existence of konstruktivism in UUPA to can protect domination of ground especially custom public mastered hereditaryly. It is necessary to make regulations in and rules concerning land by providing legal protection to indigenous land. To this point it's recommended to add legal protection for customary land and land managed for generations in the Basic Agrarian Law by including the point: "The State recognizes and protects the citizens who owned land managed for generations and every change of ownership of land must be approved by the state and the manager” Keywords : land tenure, indigenous peoples, Samin people

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:40827
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Nov 2013 14:51
Last Modified:28 Nov 2013 14:51

Repository Staff Only: item control page