HARMONISASI HUKUM INVESTASI BIDANG PERKEBUNAN

MUNTAQO, Firman (2011) HARMONISASI HUKUM INVESTASI BIDANG PERKEBUNAN. PhD thesis, Program Pascasarjana Undip.

[img]
Preview
PDF
342Kb

Abstract

Disertasi membahas:1) Harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Faktor yuridis yang signifikan mempengaruhi harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; dan 3) Konsep hukum bagi pembentukan hukum investasi bidang perkebunan yang harmonis dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak menguasai negara atas agraria/tanah; 3) Sistem hukum yang harmonis; 4) Asas pembentukan peraturan sebagai dasar pengujian peraturan investasi bidang perkebunan; 5) Perlindungan hukum yang berkeadilan dalam rangka penegakan HAM ekonomi dalam investasi bidang perkebunan; 6) Negara kesejahteraan yang berkeadilan sebagai landasan pembangunan perekonomian dan kesejahteraan sosial melalui strategi pemerataan sebagai dasar pengaturan investasi bidang perkebunan; dan 7) ”Win-win solution” sebagai prinsip pengaturan investasi bidang perkebunan berdasarkan Sistem Ekonomi Pancasila. Penelitian menggunakan bahan hukum dan bahan non hukum, dengan metode penelitian statute approach methode; conceptual approach methode; historical approach methode; dan futuristic approach methode. Temuan penelitian:1) Investasi bidang perkebunan adalah kebutuhan sejak zaman kolonial, sekarang dan masa mendatang; 2) Beberapa kasus perkebunan yang dipicu perebutan akses terhadap tanah yang terjadi sejak zaman kolonial belum dapat diselesaikan; 3) Peraturan berpotensi signifikan sebagai pemicu sengketa dalam investasi bidang perkebunan; 4) Pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan signifikan dipengaruhi oleh orientasi hukum pemerintah dan kepentingan pengusaha perkebunan; 5) Adanya tuntutan reformasi hukum agraria, termasuk reformasi pemanfaatan tanah bagi investasi bidang perkebunan yang berkepastian dan berkeadilan; dan 6) Kebutuhan untuk menarik investasi sebesar-besarnya menuntut Indonesia menyesuaikan berbagai peraturan yang berkaitan dengan investasi sesuai perkembangan peraturan investasi di dunia internasional. Hasil penelitian:1) Berdasarkan periodesasi peraturan, keharmonisan hukum investasi bidang perkebunan dikategorikan: tidak harmonis atau belum harmonis; 2) Keharmonisan hukum investasi bidang perkebunan dipengaruhi oleh: a) Orientasi hukum pemerintah; b) Kondisi politik hukum; c) Kepentingan, terutama kepentingan pemerintah dan pengusaha, dan; d) Kemampuan pemerintah membentuk peraturan. 3) Konsep hukum yang ditemukan adalah “Win-Win Solution Sebagai Prinsip Alokasi dan Distribusi Hak Atas Tanah Dalam Rangka Optimalisasi Pengaturan Pemanfaatan Tanah Bagi Investasi Bidang Perkebunan” yang dilaksanakan dengan: 1) Menetapkan alokasi dan distribusi tanah 50% berbanding 50 % antara perusahaan perkebunan dan petani; 2) Melakukan penguatan terhadap tanah adat maupun tanah masyarakat hukum adat; 3) Meningkatkan pengawasan terhadap aparat, perusahaan, calon petani plasma maupun petani plasma; dan 4) Menjadikan usaha perkebunan sebagai usaha terintegrasi atas dasar prinsip kesetaraan. Implikasi penelitian adalah penyempurnaan, penambahan, pencabutan, penggantian pasal atau ayat dari UUPA, UUPM, dan UU Perkebunan terutama Pasal-Pasal yang mengatur HMN, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak adat dan Hak Masyarakat Hukum Adat, sehingga hak atas tanah, perusahaan perkebunan, pemerintah, petani dan buruh harian perkebunan menjadi asset yang menyatu sesuai dengan politik agraria Populis/Neo Populis yang diamanatkan Pasal 33 UUD NRI 1945 dan UUPA. Kata kunci: Harmonisasi, Hukum, Investasi,Perkebunan The dissertation discusses: 1) Law harmonization of the plantation investment law; 2) The juridical significant factor affected to law harmonization on plantation investment law; and 3) The law harmonization concept to establish a harmonious plantation investment law in order to realize the greatest prosperity for the greatest people. The research use a conceptual framework: 1) Pancasila and Pasal 33 UUD NRI 1945 as the legal basis for harmonization of plantations investment law 2) The Fifth Sila of Pancasila as well as economic and social welfare as a basis to established harmonious plantation investment law based on state control over agrarian/land; 3) The harmonious legal system; 4) The rule established principle as a basis for testing the plantation investment rules harmonization; 5) Protection of a just law enforcement in the context of economic human rights in the plantation investment; 6) The welfare state with justice as the foundation of economic development and welfare through a strategy of social equality as the basis for setting plantations investment, and 7) "Win-win solution" as a principle for plantation investment settings based on Sistem Ekonomi Pancasila. Research using legal materials and non-legal material law, with research method: statute approach, conceptual approach, the historical approach, and futuristic approach. The study's findings: 1) Investments in plantation is a need since colonial times, present and future; 2) Some cases are triggered plantation struggles over access to lands that have occurred since the colonial era can not be solved; 3) Rules is a potential significantly as a trigger dispute in the plantation investment; 4) Establishment of the plantation investment rules significantly influenced by the government law orientation and the plantation company interests; 5) There is agrarian law reform requirements, including land use reform for plantation investment with certainty and justice; and 6) The need to attract big investment requires Indonesia to adjust various rules related to investments in accordance developments in the international investment rules. The Result of the research: 1) Based on the rules periodically, legal harmony in plantation investment law are categorized: not harmonious or not harmonious yet; 2) The Harmony of plantation investment law is influenced by: a) The government law orientation; b) the political law conditions; c) The interests, particularly government interests and plantation company interests, and, d). The Government's ability to form the rules; and 3) The concept of law that is found namely: "Win-Win Solution as a Principle for Allocation and Distribution of Land in the Context of Land Use Optimization setting for Plantation Investment", executed by: 1) Establish land allocation and distribution of 50% versus 50% among companies and farmers; 2) Perform strengthening of Tanah Adat and Tanah Masyarakat Hukum Adat; 3) To improve oversight to government officer, plantation company, prospective smallholders and smallholders; and 4) Making the plantation business as an integrated effort on the basis of the principle of equality. Implications of the study are improvement, addition, removal, replacement article or paragraph of the UUPA, Undang-Undang Penanaman Modal, and Undang-Undang Perkebunan, especially the article or paragraph that regulated HMN, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Adat and Hak Masyarakat Hukum Adat/Hak Ulayat to land, so the land right, farmers, plantation company, government, and plantation day laborers into a unified asset in accordance with the Politik Agraria Populis/Neo Populis mandated by Pasal 33 UUD NRI 1945 and UUPA. Keywords: Harmonization, Legal, Investment, Plantation

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:40815
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Nov 2013 11:35
Last Modified:28 Nov 2013 11:35

Repository Staff Only: item control page