ASAS KEADILAN PADA KONTRAK OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

SURYONO, Leli Joko (2011) ASAS KEADILAN PADA KONTRAK OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. PhD thesis, Program Pascasarjana Undip.

[img]
Preview
PDF
206Kb

Abstract

Problem mendasar dari pemberlakukan sistem kontrak outsourcing di dalam Hubungan Industrial yang selama ini terjadi adalah menciptakan pola keadilan antara perlindungan kepentingan hak-hak pekerja di satu sisi dengan keinginan pengusaha untuk melakukan strategi efisiensi guna menghadapi persaingan bisnis di tingkat global. Penelitian ini mengkaji kandungan filosofis pada regulasi outsourcing dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan pada kontrak-kontrak outsourcing yang selama ini diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, apakah sudah mencerminkan asas keadilan atau belum beserta permasalahan hukum yang mengikutinya. Kajian secara mendalam tersebut dilakukan guna mendapatkan suatu pola konsep penerapan asas keadilan secara ideal ke depan, dan secara tepat dapat diterapkan pada pengaturan outsourcing sehingga dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan pada perumusan/penyusunan kontrak outsourcing yang sebaiknya dilakukan pada suatu perusahaan. Perumusan masalah dalam disertasi ini sebagai berikut: Pertama, bagaimana asas keadilan diterapkan dalam pengaturan outsourcing dan penerapannya pada hubungan kontrak outsourcing yang telah dilakukan? Kedua, bagaimana penerapan asas keadilan pada pengaturan outsourcing dan penerapannya dalam hubungan kontrak outsourcing pada masa yang akan datang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis normatif/ doktrinal. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis (statute approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak outsourcing yang ada pada perusahaan dan pengaturan hubungan kerja berdasarkan sistem outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) di Indonesia, secara subtansi perumusannya masih sebatas hanya memperhatikan aspek prosedur dan perijinan dilakukannya hubungan kerja outsourcing, belum memperhatikan nilai-nilai keadilan secara komprehensif. Berkaitan dengan hal ini maka ke depan pengaturan kontrak outsourcing secara subtansi dibutuhkan adanya jaminan akan terwujudnya hubungan kerja outsourcing yang fair dan adil bagi semua pihak. Sesuai dengan fungsi keberadaan suatu kontrak ketika dibuat yaitu untuk menjamin pertukaran hak dan kewajiban yang adil (fairnes) kepada para pihak, dimana para pihak yang berkontrak tidak hanya memperhatikan kesetaraan untuk mendapatkan hasil yang sama dan seimbang saja (asas keseimbangan), namun juga mempertimbangkan perbedaan yang ada pada para pihak (asas proporsional) serta nilai-nilai kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Secara konkrit kontrak harus dibuat dan dilaksanakan: Pertama, berdasarkan prinsip-prisip keadilan (fairness) yang berupa kesetaraan proporsional yang saling menguntungkan. Kedua, berdasarkan asas kepatutan dimana kontrak dibuat dan dilaksanakan dengan berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas kemanusiaan, bahwa manusia itu selalu hidup bersama, dan untuk menjamin kehidupan bersama itu dibutuhkan rasa kepedulian untuk hidup bersama, sehingga para pihak dalam merumuskan dan melaksanakan isi subtansi kontrak tidak boleh melanggar kepentingan masyarakat pada umumnya serta kepentingan pihak-pihak lain (pihak ketiga) yang secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan pelaksanaan kontrak. Kata kunci: asas keadilan, kontrak, outsourcing, hubungan industri. Fundamental problem of the implementation of an outsourcing contract system in industrial relationship during this happen is to create a pattern of justice between protecting the interests of workers' rights, on the one hand with the business desire to do efficiency strategies to face business competition in the global. This study examines the philosophical content of the regulation of outsourcing in the employment law system in Indonesia and on outsourcing contracts that had been implemented by companies, whether it already reflects the principle of justice or not and its legal issues that follow. That in-depth study was conducted in order to obtain a pattern of applying the principle of justice ideally in the future, and properly can be applied to an outsourcing arrangement so that can be used as a guide or reference in the formulation/preparation of outsourcing contracts that should be done at a company. Formulation of the problem in this dissertation as follows: First, how the principle of justice is applied in an outsourcing arrangement and its application in relation of outsourcing contracts that have been done. Second, how the application of the principle of justice in the outsourcing arrangement and its application in relation to the outsourcing contract can be applied in the future ideally. This research is the study of law in the realm of normative juridical/doctrinal. The approach used in this study was using legislation as a basis for beginning to analyze (the Statute Approach) and the Conceptual Approach. The results showed that the existing outsourcing contract in the company and arrangement of employment on outsourcing system in Employment Act (UUK) in Indonesia, substantially, its formulation is still limited to only pay attention to procedure and licensing aspects of outsourcing relationships do, do not pay attention to the values of justice comprehensively. In this regard, the arrangements of forward outsourcing contract are substantially needed to guarantee the realization of fair employment outsourcing and fair to all parties. In accordance with the function of the existence of a contract when it is made, that is to ensure the exchange of rights and obligations fairly (fairness) to the parties, in which the contracted parties do not just pay attention to equality to obtain the same and balance results (the principle of balance), but also consider the difference which is on the parties (the principle of proportional) and the values of decency or propriety prevailing in society. Concretely, the contract must be made and implemented: First, based on the principles of justice (fairness) in the form of mutual benefit of proportional equality. Second, based on the principle of propriety in which the contract is made and implemented based on the award of moral values of humanity, that human always live together, and to guarantee that togetherness, is needed to live with a sense of concern. So that the parties in formulating and implementing the content of substantive of contract must not violate the interests of society in general and the interests of other parties (third parties) which directly or indirectly related to the implementation of the contract. Keywords: principle of justice,contracts, outsourcing, industrial relations.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:40723
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Nov 2013 11:42
Last Modified:26 Nov 2013 11:42

Repository Staff Only: item control page