SISTEM INFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK TENAGA BIDAN DI DINAS KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN KLATEN

Ngabdullah, Ngabdullah (2007) SISTEM INFORMASI PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK TENAGA BIDAN DI DINAS KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN KLATEN. Masters thesis, MIKM UNDIP.

[img]
Preview
PDF
561Kb

Abstract

Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klaten berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, 4 sub dinas dan 35 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari 34 Pusat Pelayanan Kesehatan dan kesejahteraan Sosial (PPKKS) dan 1 buah Laboratorium Kesehatan. Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan kabupaten di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. i) Dalam melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan telah ditempatkan 1451 orang pegawai. Sejumlah 391 ( 29,94 %) diantaranya adalah tenaga bidan, yang terdiri dari 187 bidan pegawai tidak tetap ( 47,82 %) dan 205 bidan pegawai negeri sipil (52,18 %). Bidan pegawai tidak tetap adalah bidan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kebidanan dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. Bidan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan kebidanan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kebidanan ²). Bidan merupakan salah satu rumpun jabatan fungsional kesehatan. Untuk dapat dinaikkan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi Bidan harus dapat memperoleh angka kredit yang ditentukan.ii) Di dalam melaksanakan tugastugasnya, bidan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Sub Dinas Kesehatan Masyarakat mengkoordinasikan tugastugas di bidang tehnis fungsional kebidanan Sedangkan bidang adminsitratif, dikendalikan oleh Sub Bagian Kepegawaian.1) Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bagian tata Usaha di bidang kepegawaian, diantaranya adalah perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan bidan dalam melaksanakan pekerjaannya, untuk menjamin obyektivitas penilaian kinerja bidan, Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Klaten telah membentuk Tim Penilai Angka kredit Bidaniii) Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Bidan dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat bidan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:A General Works > AS Academies and learned societies (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Public Health
ID Code:4032
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jan 2010 14:40
Last Modified:16 Jan 2010 14:40

Repository Staff Only: item control page