drs. Haryono, SH.MH, drs. Haryono, SH.MH (2010) Pelanggaran Merk. Masters thesis, Master of Law.
Microsoft Word 131Kb |
Abstract
Pemahaman dan interpretasi pelaku ekonomi terhadap merek yang berbeda-beda tersebut karena adanya kepentingan yang berbeda. Produsen terkadang melanggar merek karena menginginkan keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Contoh pelanggaran Honda oleh PT Tossa Sakti Motor Demikian juga konsumen yang menganggap bahwa merek adalah kata yang dapat dimiliki oleh siapa saja. Sehingga sebuah sepeda motor dapat dipasang merek sepeda motor lainnya sesuai keinginannya.. Pelanggaran terhadap merek, selain dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam masyarakat hukum yang baru terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan atau tidak menerima hukum berarti hukum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi hukum tidak efektif, yang pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat rendah,sehingga terjadi pelanggaran hukum. Menurut UU No.19 th 1992 Jo UU No.14 tahun 1997 Jo UU No.15 Th. 2001, sistim kepemilikan hak atas merek adalah dengan cara mendaftarkan merek tersebut di Kantor pendaftaran merek yaitu Kantor Direktorat Patent dan Hak Cipta (Sistim Konstitutif), sehingga yang memiliki hak atas merek adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya di Kantor Merek. Apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor kepada PT. Tossa Shakti Motor. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan dasarnya adalah Pasal 90 sampai dengan 95 UU No. 15 Tahun 2001 yaitu UU tentang Merek. Dari ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No.15 Tahun 2001 di atas dapat dijelaskan bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi : berupa pidana penjara dan pidana denda. Penulis mengadakan penelitian tentang Pemahaman dan Interpretasi Pelaku Ekonomi terhadap Perlindungan Hak Atas Merek Kajian Hermeneutika, karena pemahaman dan interpretasi pelaku ekonomi bervariasi terhadap hak atas merek sebagai hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Pihak yang melanggar Hak Atas Merek tidak memahami dan menafsirkan bahwa hak atas merek dilindungi oleh undang-undang yaitu UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kenyataan masih ada pelanggaran merek sepeda motor milik PT. Astra Honda Motor oleh PT. Tossa Sakti motor.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 4024 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 17 Jan 2010 12:12 |
Last Modified: | 17 Jan 2010 12:12 |
Repository Staff Only: item control page