IMPLEMENTASI UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DALAM PROSES PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM PN. PURWODADI

Bambang, Dwi Baskoro (2011) IMPLEMENTASI UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DALAM PROSES PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM PN. PURWODADI. Other. FH Undip.

[img]
Preview
PDF
372Kb

Abstract

Anak merupakan manusia yang sedang menuju proses pendewasaan diri, sedang menjalani proses menemukan jati dirinya. Oleh sebab itu membutuhkan pengawasan, bimbingan, arahan, didikan dari kita semua agar anak menjadi sosok yang baik kelak. Apalagi menghadapi era globalisasi pada masa sekarang ini, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat dan hampir tidak terkendali yang pada akhirnya dapat berakibat buruk pada perkembangan fisik, psikis dan sosial kemasyarakatan anak. Anak yang memiliki karakteristik mudah terpengaruh oleh lingkungan dapat berubah menjadi sosok yang berperilaku menyimpang atau melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Dengan melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analistis yang eksplaratoris penulis berusaha memaparkan implementasi UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam praktik peradilan pidana khususnya pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, sebagai berikut: 1. Implementasi UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di sidang Pengadilan dilakukan dengan cara: a. penuntutan dalam perkara anak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun oleh Penuntut Umum biasa tanpa berbekal surat pengangkatan khusus. Penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat dan pelaku sehingga tidak terlalu berat bagi anak dengan pendekatan keadilan restoratif. b. Pemeriksaan dalam perkara anak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan masyarakat. 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan dalam perkara anak, antara lain: pandangan keliru terhadap anak nakal, LAPAS sebagai lembaga pembinaan belum terbukti, kesulitan menghadirkan pihak terkait, substansi hukum UU No.3 Tahun 1997 belum sempurna. 3. Usaha-usaha yang telah atau dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, antara lain: merubah pandangan, mencontoh praktik di negara lain, optimalisasi non custodial punishment, optimalisasi peran serta masyarakat, mengkaji batasan usia pertanggungjawaban pidana seorang anak. Kata-kata Kunci: implementasi-belum lengkap-keadilan restoratif

Item Type:Monograph (Other)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:39281
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 May 2013 14:49
Last Modified:10 May 2013 14:49

Repository Staff Only: item control page