PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT GROBOGAN

Bambang, Dwi Baskoro (2011) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT GROBOGAN. Other. FH Undip.

[img]
Preview
PDF
418Kb

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas pengendalian diri orang-orang yang ada dalam lingkup rumah tangga tidak dapat dikontrol yang pada akhirnya dapat terjadi tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran. Kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga yang pelakunya bisa suami/isteri, orang tua atau orang terdekat dalam lingkup rumah tangga yang dianggap sebagai tempat aman untuk mendapatkan perlindungan dari marabahaya. Untuk mencegah, melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga maka negara dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana kemudian diatur di dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang normatif analistis yang bersifat eksplaratoris, penulis berusaha mengungkap sejauhmana perlindungan hukum diberikan kepada korban-korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) dalam proses penyidikan dalam praktik peradilan sebagaimana diatur di dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan, sebagai berikut : 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban KDRT, antara lain: a. pencantuman hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan lain-lain. b.Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya penyediaan sarana dan prasarana khusus, pihak-pihak yang mendampingi korban, dan lain-lain. c. pencantuman sanksi pidana serta kewajiban setiap orang, dan lain-lain. d. korban dapat diberikan penetapan perintah perlindungan, dan lain sebagainya. 2.Kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik dalam proses penyidikan perkara- perkara KDRT, antara lain: a. kelemahan perumusan batasan mengenai apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik, psikis dan penelantaran rumah tangga. b. belum tersedianya sarana dan prasarana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan kepada korban. c. masyarakat dan budaya masyarakat yang belum mendukung, dan lain sebagainya. 3.Usaha-usaha yang dapat/telah dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, antara lain: a. mengikutsertakan aparat dalam pelatihan-pelatihan, dan lain-lain. b. memberikan masukan-masukan kepada “stake holder”, dan lain sebagainya. Kata-kata Kunci: Perlindungan Hukum-KDRT-belum optimal

Item Type:Monograph (Other)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:39280
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 May 2013 14:48
Last Modified:26 Nov 2013 06:47

Repository Staff Only: item control page