KEBIJAKAN PERUMUSAN SISTEM PEMIDANAAN YANG BERORIENTASI PADA KORBAN DALAM BIDANG HUKUM PIDANA FORMIL

Eko Soponyono, (2012) KEBIJAKAN PERUMUSAN SISTEM PEMIDANAAN YANG BERORIENTASI PADA KORBAN DALAM BIDANG HUKUM PIDANA FORMIL. April 2012, 1 (1). Penerbit Pohon Cahaya. ISBN 978-602-9485-29-5

[img]
Preview
Image (JPEG) (Cover Belakang)
82Kb
[img]
Preview
Image (JPEG) (Cover)
54Kb

Abstract

Kata Pengantar - Suatu upaya analisis terhadap "Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Beorientasi pada Korban dalam Hukum Pidana Formil" di Indonesia bermanfaat bagi "Pembaharuan Hukum Pidana". Pembaharuan Hukum Pidana merupakan upaya pembaharuan Sistem Hukum Pidana/Pembaharuan Sistem Pemidanaan. Dalam analisis sistem, Sistem Pemidanaan meliputi makna "Fungsional dan Substantif". Dalam makna Fungsional, Sistem Pemidanaan melibatkan; Hukum Pidana Materiil, Hukum Pidana Formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana. Dalam makna Substantif, Sistem Pemidanaan di dalamnya terlibat keterjalinan sub-sistem antara Ketentuan Umum (General Rules) dan Ketentuan Khusus (Special Rules). Saat ini sedang berlangsung upaya pembaharuan bidang Hukum Pidana Materiil yang menghasilkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RUU KUHP tahun 2008), Upaya pembaharuan Hukum Pidana Materiil tersebut pada awalnya menghasilkan Konsep KUHP Baru tahun 1964. Dengan demikian pencapaian tersebut merupakan upaya berkelanjutan/berkesinambungan (sustainable development) sebagai upaya pembangunan Hukum Pidana Nasional. Pembaharuan Hukum Pidana Materiil/pembaharuan terbentuknya KUHP Nasional pada hakikatnya adalah pembaharuan "ide pemikiran, nilai filosofis dan konsep dasar yang "law material" nya diambil dari nilai budaya masyarakat Indonesia dan Kajian Komparasi yang diambil dari Hukum Pidana Materiil berbagai negara di dunia, sebagai wujud nilai budaya global. Kenyataan demikian membuktikan, bahw berbagai penelitian dan pertemuan ilmiah serta kajian perbandingan telah dilaksanakan. Terpenuhinya Sistem Pemidanaan dalam makna Fungsional jika pembaharuan yang dilaksanakan juga terhadap Hukum Pidana Formil dan Hukum Pelaksanan Pidana. Upaya pembaharuan terhadap kedua sub-sistem tersebut sampai saat ini belum pernah diupayakan. Oleh karenanya wajar, jika upaya analisis yang dilakukan ini berdampak terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Formil dalam upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Terlaksananya upaya analisis ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yaitu : Fakultas Hukum Undip, Dekan beserta para Pembantu Dekan, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. dan Prof. Dr. Muladi, SH., penyusun sampaikan terimakasih setulusnya, khususnya kepada penerbit yang telah menerbitkan tulisan ini.

Item Type:Book
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:35224
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 May 2012 10:07
Last Modified:25 Apr 2013 13:12

Repository Staff Only: item control page