Kebijakan Formulasi Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban Dalam Bidang Hukum Pidana Materiil

EKo, Soponyono (2012) Kebijakan Formulasi Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban Dalam Bidang Hukum Pidana Materiil. 1, 1 (1). POHON CAHAYA, Semarang. ISBN 978-602-9485-27-1

[img]
Preview
PDF
99Kb
[img]
Preview
PDF
108Kb
[img]
Preview
PDF
872Kb
[img]
Preview
PDF
194Kb

Abstract

Pembangunan sistem hukum nasional perlu memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Perhatian tersebut merupakan hal yang wajar, karena sistem hukum yang saat ini berlaku di Indonesia seperti KUHP/WvS disusun berdasarkan nilai-nilai kemasyarakatan yang liberal individual dan tentu berbeda dengan nilai-nilai kemasyarakatan yang religius dan kekeluargaan. Pembaharuan sistem hukum pidana, meliputi bidang “substansi hukum pidana”, “struktur hukum pidana” dan “budaya hukum pidana”. Dianalisis dari sudut penegakannya, sistem hukum pidana dapat dimaknai sebagai “sistem penegakan hukum pidana atau sistem pemidanaan”. Dianalisis dari sudut berprosesnya, sistem pemidanaan terdiri dari sub-sistem Hukum Pidana Materiil, sub-sistem Hukum Pidana Formil dan sub-sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Upaya pembaharuan hukum pidana materiil yang tengah dilakukan menghasilkan rumusan “Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”/Konsep RUU KUHP (dalam buku ini digunakan istilah “Konsep”) sebagai pengganti KUHP/WvS. Hakikat Penyusunan Konsep merupakan suatu upaya pembaharuan/rekonstruksi/restrukturisasi keseluruhan sistem hukum pidana substantif yang terdapat dalam ketentuan induk perundang-undangan KUHP (WvS), yang hingga kini masih berlaku. Kebijakan formulasi pada sub-sistem jenis sanksi pidana (“Straf Soort”) seperti yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP/WvS, terlihat adanya kebijakan sistem pemidanan yang lebih berorientasi pada pelaku, sedangkan jika dianalisis dari tujuan perlindungannya, kebijakan formulasi tindak pidana berupaya melindungi kepentingan masyarakat dapat dimaknai sebagai perlindungan korban secara komunitas dan individu, baik korban senyatanya maupun yang berpotensi menjadi korban. Sistematika buku ini disusun dari Bab I meliputi, “Kebijakan Sistem Pemidanaan, Pengertian dan Ruang Lingkup Korban dan Berbagai Konsep Tentang Korban”. Dalam Bab II menganalisis tentang “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban Dalam Hukum Pidana Materiil Saat Ini” (“Perumusan tindak pidana, pertanggung-jawaban pidana dan perumusan pidana/pemidanaan” serta Analisi terhadap Faktor Kekuatan/Kelebihan, Faktor Kelemahan, Faktor Peluang dan Faktor Kendala dalam kebijakan perlindungan korban bidang hukum pidana materiil). Dalam Bab III menganalisis tentang “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban Dalam Hukum Pidana Yang Akan Datang” (“Ruang lingkup ”aturan umum” (general rules) dan Ruang lingkup ”aturan khusus” (special rules) dalam Konsep”) dan Bab IV menganalisis tentang Kebijakan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban Dalam Kajian Perbandingan dan Penutup yang diuraikan dalam Bab V. Berbagai informasi dan analisis dalam buku ini, diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi masyarakat luas, para mahasiswa, akademisi, praktisi dan pembuat kebijakan dalam upaya re-evaluasi dan reformasi kebijakan formulasi sistem pemidanaan yang berorientasi pada korban dalam bidang hukum pidana materiil. Akhirnya, kami ucapkan Segala Puji Bagi Allah Sesembahan Seru Sekalian Alam yang senantiasa menunjukkan kebenaran. Semoga buku ini dapat menambah khasanah pengembangan Ilmu Hukum Pidana di Indonesia dan terima kasih kepada penerbit yang telah bersedia menerbitkan buku ini.

Item Type:Book
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:35223
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:11 May 2012 09:59
Last Modified:11 May 2012 09:59

Repository Staff Only: item control page