PERAMPASAN HAK MILIK EKS-PEJUANG : Kasus Penyitaan Perkebunan NV. Seketjer Wringinsari oleh Militer Tahun 1966-2000

andy, prasetya (2010) PERAMPASAN HAK MILIK EKS-PEJUANG : Kasus Penyitaan Perkebunan NV. Seketjer Wringinsari oleh Militer Tahun 1966-2000. Undergraduate thesis, ilmu sejarah.

[img]Microsoft Word (sejarah) - Published Version
107Kb
[img]
Preview
PDF (Word to PDF conversion (via antiword) conversion from application/msword to application/pdf)
36Kb

Abstract

INTISARI Skripsi ini berjudul “Perampasan Hak Milik eks-Pejuang : Kasus Penyitaan Perkebunan NV. Seketjer Wringinsari oleh Militer Tahun 1966-2000”. Adapun permasalahan yang disajikan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang historis perampasan dan penyitaan lahan perkebunan NV. Seketjer Wringinsari milik para eks-pejuang. Bagaimana pula peran mereka dalam membangun NV. Seketjer Wringinsari, dampak yang ditimbulkan setelah terjadi penyitaan dan upaya mereka untuk mendapatkan kembali haknya yang telah dirampas oleh militer. Penulisan skripsi ini menggunakan metode sejarah kritis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial politik, guna mengetahui keterkaitan tuduhan politik dalam proses penyitaan dan perampasan serta upaya para eks-pejuang untuk memperoleh keadilan. Para eks-pejuang yang terpaksa didemobilisasikan oleh Pemerintah, lewat Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) telah berhasil membangun kembali perkebunan eks-NV. ICHR dengan status perusahaan mandiri NV. Seketjer Wringinsari. Keberhasilan tersebut nampaknya membuat kecewa pihak Perwakilan Departemen Urusan Veteren Republik Indonesia (PEDUVRI), yang merasa perkebunan harus tetap dibawah lingkungan veteran, karena sebagian besar pengelolanya adalah eks-pejuang. Rasa kecewa mereka terekspresikan dalam intrik internal tahun 1961, berupa usaha untuk menguasai perkebunan. Namun usaha tersebut gagal. Adanya peristiwa G30S/PKI dimanfaatkan oleh oknum-oknum PEDUVRI sebagai momentum untuk mencoba menguasai kembali perkebunan. Dengan menyalahgunakan SK Pangdam VII/Diponegoro No. KEP-PPD/00 102/7/1966, mereka menuduh seluruh karyawan dan buruh perkebunan terlibat G30S/PKI. Akibatnya perkebunan dikuasai oleh militer, yang kemudian mendirikan PT. Sumurpitu Wringinsari. Dibawah pengelolaannya perkebunan dibawa ke jurang kehancuran. Walaupun tidak berhasil memperbaiki kondisi perkebunan, anehnya pada tahun 1988 PT. Sumurpitu Wringinsari berhasil mendapatkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Tuduhan terlibat G30S/PKI tidak hanya menyebabkan perkebunan hancur, para eks-pejuangpun mengalami nasib tragis. Mereka dikejar, ditangkap, bahkan ada yang terbunuh. Selain hak miliknya dirampas, dipenjara mereka disiksa fisik dan mentalnya, bahkan ada yang dibuang sampai Pulau Buru. Status Eks-Tapol (ET) yang mereka dapatkan setelah keluar dari pejara membuat mereka harus menanggung penderitaan hingga kini. Beberapa upaya untuk mendapatkan kembali hak perkebunan yang dirampas telah dilakukan, antara lain melalui jalur mediasi di tahun 1980-an dan jalur hukum di era reformasi (2000). Namun demikian, hingga kini mereka masih harus menunggu keputusan hukum tetapnya.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:D History General and Old World > D History (General)
Divisions:Faculty of Humanities > Department of History
ID Code:3329
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Jan 2010 12:24
Last Modified:12 Jan 2010 12:24

Repository Staff Only: item control page