Widisuseno, Iriyanto (2007) Hukum Dalam Strategi Pemikiran Filosofis. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 36 (2). ISSN 0216-1389
| PDF 929Kb |
Abstract
Kebanyakan orang memang telah memahami bahwa hukum bukan suatu bangunan abadi. melainkan sesuatu yang tidak pernah selesai, meskipun keberadaannya didasarkan pada kerangka sistematis, objektif, rasional, logis dan empiris. Dalam perkembangannya hukum tidak mungkin lepas dari mekanisme keterbukaan terhadap koreksi. Itulah sebabnya manusia setalu dituntut mensal aftematif-altematif pengembangnnya, baik mengenai aspek ontofogis, episfemologn maupun aksiologisnya. Karena itu sefiap hukum yang dilahirkan paling tidak yaliditas dan reliabilifasnya dapat dipertanggungjawabkan baik berdasarkan context of justification maupun context of discovery.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General) K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Humanities > Diploma in Japanese |
ID Code: | 33054 |
Deposited By: | Mr. Sugeng Priyanto |
Deposited On: | 06 Feb 2012 14:51 |
Last Modified: | 06 Feb 2012 15:07 |
Repository Staff Only: item control page