REST AREA KM 22 JALAN TOL SEMARANG-SOLO

DESTIASRI, ADELIA (2011) REST AREA KM 22 JALAN TOL SEMARANG-SOLO. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.

[img]
Preview
PDF - Published Version
188Kb
[img]
Preview
PDF
13Kb
[img]
Preview
PDF
132Kb
[img]
Preview
PDF
18Kb
[img]
Preview
PDF
11Kb
[img]
Preview
PDF
10Kb

Abstract

Tingkat kepadatan lalu lintas ternyata diikuti juga dengan bertambahnya keberadaan jalan (penghubung). Penyediaan jalan Tol di wilayah Jawa Tengah merupakan suatu kebutuhan masyarakat akan ketersediaan dan layanan jalan Tol di Indonesia, sekaligus dapat memberikan pertumbuhan usaha jangka panjang yang berkesinambungan yang memberikan keuntungan pada para pemangku kepentingan. Pembangunan Jalan Tol Semarang–Solo merupakan salah satu obsesi daerah Jawa Tengah yang termasuk bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Trans Jawa (Trans Java Toll Road) yang membentang sepanjang jalur utama Pulau Jawa bagian barat mulai dari Merak sampai dengan Banyuwangi di wilayah Jawa bagian timur. Jalan Tol Semarang-Solo ini melewati 6 daerah kabupaten/kota yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo dan Kota Salatiga. (sumber: www.spjt.co.id diakses 10 mei 2011 jam 13.00 WIB). Pembangunan jalan Tol yang menghubungkan antara kota Semarang dan kota Solo diperlukan karena tingkat kepadatan arus kendaraan dari arah Semarang menuju ke Solo maupun arah sebaliknya semakin meningkat, sedangkan kapasitas jalan arteri primer yang dilalui semakin tidak memenuhi kebutuhan pengguna jalan. Dengan adanya jalan Tol ini, diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya di wilayah Semarang yang merupakan titik simpul transportasi jalur Pantura, serta jalur menuju Solo dan Yogyakarta. Dukungan aksesbilitas dari dan ke arah kota lewat jaringan jalan nasional maupun jalan lainnya sudah merupakan kebutuhan pokok. Keberadaan jalan Tol Semarang – Solo menawarkan kelancaran serta dukungan terhadap kebutuhan tersebut serta untuk memecahkan permasalahan transportasi darat yang ada.(www.transmargajateng.com diakses tanggal 7 November 2010 jaml 20.12 WIB). Kepadatan kendaraan (lalu lintas) kadang membuat pengemudi kelelahan yang akhirnya dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kelelahan juga terjadi akibat perjalanan yang cukup jauh, dimana pengendara yang tidak mempersiapkan kondisi fisik dan kondisi kendaraan untuk perjalanan tersebut. Dalam peraturan perundangan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi, makan ataupun ke kamar kecil/toilet. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari, sehingga tempat istirahat juga digunakan untuk tempat pergantian pengemudi. Maka dari itu untuk mengurangi resiko kecelakaan dan meghilangkan lelah setelah menempuh perjalanan akibat mengemudi maka salah satu kebijakan yang di ambil adalah dengan cara menentukan lokasi tempat istirahat dan fasilitasnya di jalan Tol dengan jarak/ interval yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kesegaran dan kebugaran pengemudi yang merasa lelah, letih, atau mengantuk sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan. Rest area (tempat istirahat), khususnya dijalan bebas hambatan merupakan suatu tempat dan fasilitas bagi pengguna jalan sehingga baik pengemudi , penumpang maupun kendaraannya dapat beristirahat sementara karena alasan lelah. Oleh karena itu perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai untuk menghilangkan dan mengurangi rasa lelah sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan sampai tujuan dengan selamat. Untuk mengakomodasi berbagai aktualita yang terjadi, maka perlu dikembangkan suatu fasilitas umum, yaitu berupa kawasan tempat istirahat (rest area) bagi pengguna jalan Tol. Pada tempat istirahat pengendara dapat melakukan pemberhentian sejenak, (makan, menjalankan ibadah, buang air, mengisi bahan bakar kenadaraan dan beristirahat). Untuk memfasilitasi pengguna jalan Tol Semarang-Solo ini rencananya akan dibangun rest area tipe A pada KM 22 yang memiliki sarana pelayanan parkir, toilet, ruang istirahat, mushola, restoran cepat saji (fast food), pujasera, SPBU, bengkel, toko kecil/minimarket, sarana informasi, telepon umum, serta fasilitas yang menunjang lalinnya. Konsep yang di gunakan adalah Post Modern, gerakan kritis terhadap 'modern'. Arsitektur modern ialah jenis arsitektur yang mendasarkan diri pada fungsi, tiadanya ornamentasi, dan penghilangan unsur-unsur dekoratif yang tidak perlu. Contohnya: arsitektur minimalis murni. Arsitektur seperti ini tidak mengakomodasi elemen dekoratif, simbolik ataupun tradisional. Hal ini karena arsitektur modern yang kaku dan mendasarkan diri pada fungsi dirasa tidak dapat memberi solusi bagi keinginan manusiawi untuk lebih bebas berekspresi. Konsep ini digunakan untuk menjadi ciri khas dari suatu kawasan atau bangunan di Rest Area KM 22 ini. Dengan desain yang unik maka para pengguna jalan akan mudah mengenali dan tertarik terhadap Rest Area ini. Contohnya pada Rest Area di KM 19 A yang menonjol di bagian SPBU. 1.2 Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan yang ingin dicapai dari proyek ini adalah : Mendisain suatu rest area yang yang mampu memenuhi kebutuhan para pengguna jalan Tol untuk beristirahat. 2. Adapun Sasaran yang akan dipenuhi untuk proyek ini adalah : Bagi para pengguna jalan Tol, baik pengemudi, penumpang serta kendaraan. 1.3 Manfaat 1. Secara subjektif • Memenuhi persyaratan menempuh Tugas Akhir di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang. • Sebagai pegangan dan acuan selanjutnya, dalam penyusunan LP3A yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Tugas Akhir. 2. Adapan manfaat secara obyektif dari pengajuan ini dapat bermanfaat sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa yang mengajukan proposal tugas akhir. 1.4 Lingkup Pembahasan 1. Ruang Lingkup Substansial Merencanakan dan merancang Rest Area di Jalan Tol Semarang- Solo yang dititik beratkan pada hal-hal yang berkaitan dengan disiplin ilmu arsitektur, yang memperhatikan aspek kebutuhan dan persyaratan arsitektural bagi kawasan. 2. Ruang Lingkup Spasial Secara spasial lokasi perencanaan dan perancangan rest area termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah. 1.5 Metode Pembahasan Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan, memaparkan, kompilasi dan menganalisa data sehingga diperoleh suatu pendekatan program perencanaan dan perancangan untuk selanjutnya digunakan dalam penyusunan program ruang dan konsep dasar perencanaan dan perancangan. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu : 1. Studi literatur Studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh landasan teori, standar perancangan dan kebijaksanaan perencanaan dan perancangan melalui buku, katalog, internet, dan referensi lain yang bisa dipertanggungjawabkan. 2. Survey Lapangan Survey lapangan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait yang dianggap penting dan perlu guna mendukung proses penyusunan landasan program perencanaan dan perancangan arsitektur rest area di Jalan Tol Semarang – Solo. 3. Studi Banding Studi banding dilakukan untuk membuka wawasan mengenai penggunaan rest area yang sudah ada, sebagai wacana dalam perencanaan dan perancangan rest area di Jalan Tol Semarang – Solo. 1.6 Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan dalam penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Rest area di Jalan Tol Semarang – Solo adalah sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Berisi latar belakang, tujuan dan sasaran, manfaat, ruang lingkup bahasan, metode dan sistematika pembahasan serta alur pikir. Bab II Tinjauan Pustaka Berisi tinjauan tentang fasilitas tempat istirahat dan tempat pelayanan serta tinjauan teori tentang perencanaan dan perancangan rest area sesuai referensi yang relevan. Bab III Data Berisi tinjauan terhadap Kabupaten Semarang serta Rest area di Jalan Tol Semarang – Solo. Bab IV Kesimpulan, Batasan, dan Anggapan Berisi kesimpulan, batasan dan anggapan yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan perancangan Rest area di Jalan Tol Semarang – Solo. Bab V Pendekatan Program Perencanaan dan Perancangan Berisi uraian yang berkaitan dengan dasar pendekatan dan analisis untuk menentukan program perencanaan dan perancangan yang mengacu pada aspek-aspek fungsional, kinerja, teknis, kontekstual, arsitektural, serta pendekatan lokasi dan tapak. Bab VI Landasan Perencanaan dan Program Dasar Perancangan Merupakan hasil akhir pembahasan LP3A, sekaligus menjadi acuan untuk perancangan arsitektur pada tahap berikutnya. Berisi tentang konsep dasar perencanaan, konsep dasar perancangan serta program dasar perencanaan dan perancangan Rest area di Jalan Tol Semarang – Solo yang merupakan hasil analisa mengenai program ruang dan kebutuhan luasan tapak.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:32398
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Jan 2012 08:45
Last Modified:12 Jan 2012 08:45

Repository Staff Only: item control page