Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf"

Turiman , Turiman (2010) Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf". Jurnal Hukum Progresif . pp. 1-72. ISSN 1858-0254

[img]
Preview
PDF - Submitted Version
1876Kb

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Manusia merupakan mahluk yang selalu ingin tahu, Tidak pernah puas terhadap segala sesuatu yang telah ada, Sesuai konsekuensinya Ilmu terus menerus berkembang sejalan dengan pemikiran manusia pada waktu dan tempat yang dijalaninya. Dalam perkembangan dunia semakin modern ilmu juga mengalami perubahan –perubahan. Dalam tataran inilah pratik-pratik komunitas ilmuwan dalam kegiatannya bukan saja dipengarahui oleh Weltanshauung dan perspektif relegius serta paradigma sang ilmuwan, melainkan juga telah dibayangi itu sendiri dalam hakekat pemahamannya. Dengan perkembangan yang demikian, maka akan sangta sulit untuk mengatakan bahwa ilmu itu netral. Sejak semula ilmu memang tidak netral, melainkan sarat nilai. Bukan saja nilai-nilai konstutif yang mempengaruhi ilmuwan, melainkan juga nilai-nilai kontekstual. Dengan nilai kontekstual itulah ilmuwan sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh kepentingan lain. Dengan demikian, sistem nilai yang dianut suatu komunitas ilmuwan akan mempengaruhi kesepakatan mengenai anggapan apa yang merupakan ilmu itu. Demikian juga ilmu hukum yang berkembang hingga saat ini pada dasarnya tercipta melalui perdebatan-perdebatan intelektual yang panjang dan melelahkan untuk menemukan "kebenaran hukum" itu, Namun perlu dipahami bahwa meskipun suatu paradigma dalam suatu ilmu hukum dianggap telah usang dan tidak mampu untuk menjawab dan memberi solusi atas problem baru yang muncul belakangan, yang kemudian memunculkan paradigma baru ilmu hukum, namun paradigma lama tidak sendirinya tergusur. Paradigma lama tersebut masih bertahan secara teguh dalam suatu komunitas ilmuwan yang bersangkutan, tanpa mau menoleh kepada paradigma yang muncul belakangan. Tulisan ini mencoba memaparkan atau mengkristalkan pemikiran Prof Satjipto Rahardjo dari beberapa pemikiran beliau yang penulis lakukan melalui komtemplasi digelapan malam. Oleh karena itu paparan ini lebih mengarah paparan kepingan-kepingan pemikiran yang tersebar dari artikel dan buku-buku beliau serta mengikuti perkembangan berbagai komentar para penstudi hukum setelah menganalisa pemikiran dalam sebuah diskusi terbatas di Universitas Tanjungpura dengan para mahasiswa peserta S3 Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP KPK UNTAN 2009, bersama mencuatnya pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan pada sebuah acara telivisi (TV ONE) yang menyatakan, bahwa ia sependapat dengan pandangan Prof Tjip dan hal itu disampaikan setelah satu hari Prof Tjip memberikan kuliah melalui telekomprence yang diikuti oleh seluruh Fak Hukum di Indonesia dan ketika itu penulis tergugah dan bertanya apa sebenarnya Paradigma Hukum Progresif itu sebenarnya?

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:3222
Deposited By:Unnamed user with username UNSPECIFIED
Deposited On:11 Jan 2010 08:25
Last Modified:06 Sep 2018 14:45

Repository Staff Only: item control page