SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN UPAYA PENEGAKAN KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Studi Kasus di Kota Pekalongan 1993-2005

danang, adi wijaya (2010) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN UPAYA PENEGAKAN KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Studi Kasus di Kota Pekalongan 1993-2005. Undergraduate thesis, ilmu sejarah.

[img]Rich Text (RTF) (SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN UPAYA PENEGAKAN KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ) - Other
208Kb

Abstract

INTISARI Penelitian ini mengkaji tentang Polisi Pamong Praja dan Upaya Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Studi Kasus di Kota Pekalongan Tahun 1993-2005. Di dalamnya terdapat beberapa permasalahan yang akan dikaji, yaitu: 1) Bagaimana Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pekalongan. 2) Bagaimana tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja di kota Pekalongan dalam penegakan ketertiban dan kentraman masyarakat. 3) Bagaimana Dampak yang ditimbulkan dari penegakkan peraturan daerah terhadap masyarakat di Kota Pekalongan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode sejarah kritis yang terdiri dari empat tahapan pokok, yaitu: a) heuristik, mencari dan mengumpulkan sumber-sumber sejarah, baik sumber primer maupun sumber sekunder. b) kritik sumber, proses yang dilakukan untuk mengetahui otentisitas dan kredibilitas sumber. c) interpretasi, menafsirkan dan menyusun antara fakta satu dengan lainnya. d) historiografi, proses penulisan kembali peristiwa sejarah. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ilmu sosial dan illmu politik. Pendekatan ilmu sosial dan politik di gunakan untuk menganalisis tentang konsep kelembagaan, organisasi, dan kepempimpinan. Kota Pekalongan sebagai Kota yang terletak di pesisir pantai utara jawa mempunyai potensi wilayah ini baik secara geografis, ekonomis dan politis, secara geografis dan ekonomis wilayah Kota Pekalongan menjadi pusat jaringan jalan darat yang menghubungkan bagian barat dengan bagian timur pulau jawa serta daerah pantai utara dengan pedalaman. Kota Pekalongan resmi di bentuk pada tanggal 1 April 1906. Pembentukan tersebut di dasari oleh Undang-undang tentang Gumete Kota Pekalongan, yang dimuat dalam Staatsblad 1906 No 124 merupakan dasar hukum dan historis terbentuknya Kota Pekalongan. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pekalongan tidak terlepas dari permasalahan yang mendasari terbentuknya kesatuan tersebut, ganguan kententraman dan ketertiban umum mendorong Kepala Daerah untuk membentuk aparat yang bertugas untuk mengamankan dan menjalankan keputusan dan kebijakan Kepala Daerah. Pada awal pembentukannya pada tahun 1993 Satuan Polisi Pamong Praja kedudukan masih berada dibawah Asisten Tata Praja, menjadi sub bagian ketertiban umum atau tibum. Kemudian pada perkembangannya menjadi satu kesatuan dalam Kesbangpol dan Linmas pada tahun 2001. Pada tahun 2005 Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Polisi Pamong sebagai lembaga yang bertagung jawab langsung terhadap Kepala Daerah. Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Praja adalah Membantu tugas Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah serta memberikan perlindungaan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja di tunut untuk dapat mengambil sikap tegas dan bijaksana dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Penegakan Peraturan Daerah membawa dampak bagi masyarakat, terutama para pedagang yang terkena dampak langsung dari penertiban yang dilakukan oleh Petugas Polisi Pamong Praja. Penertiban terhadap para pedagang seringkali menimbulkan bentrokan yang berujung kepada tindakan anarki akibat perbedaan pendapat dan keyakinan seperti yang dilakukan oleh para pedagang pasar banjarsari. Penertiban terhadap pelajar yang dilakukan Polisi Pamong Praja selama ini efektif mengurangi keberadaan pelajar di tempat-tempat umum pada jam sekolah, bagi mereka yang terjaring razia mendapatkan teguran dan pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Razia terhadap PGOT bertujuan agar keberadaan mereka yang tidak jelas asal-usulnya tidak menganggu masyarakat. Penyakit masyarakat seperti perjudaian, miras, dan PSK berkurang seiring dengan diadakannya razia dan patroli oleh petugas Polisi Pamong Praja. Bagi mereka yang terjaring razia akan di kirim ke panti rehabilitasi di comal sehingga akan menimbulkan efek jera, di sana juga diberikan pelatihan dan kursus agar sekembalinya kepada masyarakat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:D History General and Old World > D History (General)
Divisions:Faculty of Humanities > Department of History
ID Code:3174
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Jan 2010 09:23
Last Modified:08 Jan 2010 09:23

Repository Staff Only: item control page