REDESAIN KANTOR PENGADILAN TINGGI SEMARANG

Febrianto, N. Febrianto (2011) REDESAIN KANTOR PENGADILAN TINGGI SEMARANG. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik .

[img]
Preview
PDF - Published Version
1394Kb

Abstract

1.1 Latar Belakang Segala kegiatan dan penyelenggaraan operasional Pengadilan Tinggi Semarang baik administrasi, dan Finansial sebelum tahun 2004 berada di bawah Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Tengah. Setelah mandiri sebagai satker dan sebagai kawal depan di bidang penegakan hokum Mahkamah Agung telah mengalami kemajuan yang signifikan baik di bidang administrasi perkara dan administrasi kesekretariatan. Dikarenakan dalam organisasi Mahkamah Agung RI terdapat berbagai bidang pengawasan baik tekhnis maupun non tekhnis. Karena itulah penting kiranya bagi Pengadilan Tinggi Semarang untuk membangun karakter diri, jangan sampai citra diri membawa hal yang bersifat negatif terkait dengan masalah kedinasan. “Pembangunan karakter sebuah peradilan yang maju dapat dimulai dengan pembangunan kantor yang baik, bersih, dan memadai” ( Kutipan : pidato RAKERDA DR.H.Sarehwiyono M.,SH.,MH./KPT Semarang). Ini berarti bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh jajaran pengadilan tidak akan dapat berjalan maksimal apabila tidak didukung penuh sarana dan prasarana kantor yang memadai, maka sudah sewajarnya jika dilakukan peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung upaya pengembangan budaya hukum disemua lapisan masyarakat. Dalam perjalanannya Pengadilan Tinggi Semarang mengalami banyak perubahan , baik perubahan birokrasi dan kebijakan-kebijakan baru yang yang berpengaruh terhadap gedung kantor Pengadilan Tinggi Semarang, seperti contohnya : 1. Adanya remunerasi yang dimulai pada tahun 2008 lalu. Remunerasi membawa perubahan pada perekonomian pegawai menjadi jauh lebih baik. Hal ini mendorong para pegawai untuk memiliki kendaraan roda 4 baru. Hal ini semakin menambah sesak tempat parkir Pengadilan Tinggi Semarang yang sebelumnya memang sudah relatif sempit. 2. Pengadaan barang setiap tahunnya. Contohnya, di tahun 2010 Pengadilan Tinggi Semarang melakukan pengadaan 72 buah meja dan kursi baru serta 20 buah almari untuk Hakim Tinggi. Sementara gudang yang sudah penuh sesak harus dipaksa ditambah meja dan kursi . Sehingga tidak mampu menampung lagi. 3. Pembangunan jaringan komputer, telepon, listrik yang tidak melalui proses perencanaan yang matang. Sehingga mengganggu keindahan tampak dari bangunan. 4. Pada tahun 2010 ada kebijakan baru untuk mengarsipkan semua data Pegawai Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah. Hal ini membuat ruang arsip bagian kepegawaian yang sudah penuh sesak menjadi tidak mampu lagi menampung berkas. 5. Penambahan pegawai setiap tahunnya. Setiap tahun Pengadilan Tinggi Semarang mendapat tambahan pegawai sekitar 3 – 5 orang. Dari tahun 2008 hingga 2010 tercatat 10 orang pegawai baru masuk ke Pengadilan Tinggi Semarang sedangkan pegawai pensiun hanya 6 orang. Jelas bahwa penambahan pegawai berarti kebutuhan ruang bertambah. 6. Peresmian Pengadilan TIPIKOR untuk wilayah Surabaya, Semarang, dan Bandung pada tanggal 17 Desember 2010 lalu. Hal ini menambah tugas baru bagi Pengadilan Tinggi Semarang. a. Ruang sidang di Pengadilan Tinggi Semarang hanya ada 1 buah untuk saat ini ditambah 1 buah ruang sidang khusus. Sementara dengan adanya Pengadilan TIPIKOR jelas membutuhkan tambahan ruang sidang karena untuk kasus-kasus Korupsi biasanya menyita perhatian publik, sehingga terpaksa harus dilakukan sidang terbuka. Padahal ada 6 majelis yang harus bersidang setiap hari untuk menangani kasus. Jelas sudah bahwa dengan 1 ruang sidang tidak akan bisa memenuhi kebutuhan. b. Dibutuhkan ruang tahanan untuk narapidana kasus korupsi. c. Dibutuhkan ruang hakim baru untuk Hakim Tinggi Ad Hoc TIPIKOR. Di Pengadilan Tinggi Semarang hanya tersedia 10 ruang untuk Hakim, 1 ruangan ditempati 2 orang Hakim Tinggi. Dari tahun ke tahun jumlah Hakim Tinggi tidak pernah lebih dari 20 orang ( sesuai dengan standarisasi dari Mahkamah Agung RI, bahwa jumlah Hakim dihitung 5/3 dari jumlah panitera penggantinya). Dengan adanya Hakim Ad Hoc TIPIKOR ruang perpustakaan sementara harus disingkirkan karena digunakan sebagai ruang hakim. Beberapa permasalahan yang dibahas diatas memperkuat alasan mengapa gedung kantor Pengadilan Tinggi Semarang harus di Redesain. Karena banyak sekali faktor yang membuatnya tidak mampu lagi menampung kegiatan para pelaku di dalamnya. 1.2 Tujuan dan Sasaran Pembahasan 1.2.1. Tujuan Tujuan pembahasan adalah menggali dan merumuskan permasalahan tentang yang terjadi pada Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Semarang dengan merumuskan suatu penekanan desain sehingga menghasilkan sebuah desain yang sesuai dengan karakter bangunan pengadilan dengan segala ruh yang dimilikinya dan tentunya tetap memperhatikan kebutuhan ruang dan kenyamanan pengguna (pegawai Pengadilan Tinggi Semarang). 1.2.2. Sasaran Sasaran pembahasan adalah Tersusunnya konsep dasar perencanaan dan perancangan mengenai Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Semarang beserta program dan kapasitas pelayanan yang sesuai dengan aspek-aspek panduan perancangan. 1.3. Manfaat Pembahasan 1.3.1. Manfaat subjektif Sebagai acuan (pedoman) dalam perencanaan dan perancangan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Semarang dan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti mata kuliah Tugas Akhir Periode 34 sebagai ketentuan kelulusan Sarjana Strata I (S-1) di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. 1.3.2. Manfaat Objektif Manfaat LP3A secara obyektif adalah ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, atau sebagai referensi bagi mahasiswa arsitektur dan kalangan arsitek, maupun pihak lain yang membutuhkan. 1.4. Lingkup Pembahasan Pembahasan dititikberatkan pada masalah-masalah dalam lingkup disiplin ilmu arsitektur , antara lain : 1. Fungsi bangunan merupakan kantor Pengadilan Tinggi Semarang sebagai sarana pelayanan di bidang hukum. 2. Lokasi kantor Pengadilan Tinggi Semarang dengan perencanaan bangunan yang disesuaikan dengan arahan kebijakan perencanaan kota Semarang. 3. Perencanaan dan perancangan dalam menemukan ide-ide baru dalam menemukan desain baru bagi kantor Pengadilan Tinggi Semarang. 4. Hal-hal lain yang relevan dan mendasari factor-faktor perencanaan dan perancangan misalnya, Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2004 tentang pengalihan Organisasi , administrasi dan financial di Lingkungan Peradilan Umum ,Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI., namun tanpa pembahasan secara mendalam. 1.5. Metode Pembahasan Metode pembahasan dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu menguraikan dan menjelaskan data kualitatif, kemudian dianalisa untuk memperoleh suatu kesimpulan. Pengumpulan data diperoleh dengan cara : 1. Observasi Lapangan Observasi lapangan dilakukan dengan mengadakan pengamatan, pengambilan gambar-gambar dan pendataan langsung di lokasi. 2. Studi Literatur Studi literatur yaitu yaitu metode pengumpulan data maupun dari sumber-sumber yang terkait dan tertulis yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan perancangan. 3. Wawancara Wawancara yaitu dialog langsung dengan nara sumber yang terkait. Hal ini dilakukan untuk menggali data mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan topik. 1.6. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan Landasan Program Perencanaan Dan Perancangan Arsitektur (LP3A ) ini adalah sebagai berikut. BAB I PENDAHULUAN Berisi tentang latar belakang pembahasan, tujuan dan sasaran,manfaat pembahasan, metode pembahasan serta sistematika pembahasan. BAB II TINJAUAN UMUM PERADILAN Berisi tentang teori-teori peradilan khususnya peradilan umum yang digunakan untuk mendukung Redesain Kantor Pengadilan Tinggi Semarang. BAB III TINJAUAN KHUSUS PENGADILAN TINGGI SEMARANG Berisi tentang tinjauan umum dan potensi provinsi Jawa Tengah serta perkembangan kantor Pengadilan Tinggi Semarang. BAB IV KESIMPULAN BATASAN DAN ANGGAPAN Berisi tentang kesimpulan , batasan dan anggapan permasalahan kantor Pengadilan Tinggi Semarang.sebagai titik tolak pendekatan perencanaan dan perancangan . BAB V PENDEKATAN PERENCANAAN DAN PERANCANGAN Merupakan uraian pendekatan perencanaan dan perancangan kantor Pengadilan Tinggi Semarang dari beberapa aspek yang berkaitan dengan karakteristik , pelaku aktifitas dan ruang-ruang yang dibutuhkan, fisiologi ruang , struktur bangunan serta kelengkapan bangunan BAB VI PENDEKATAN KONSEP DAN PROGRAM DASAR PERANCANGAN ARSITEKTUR Berisi tentang program dasar perancangan hasil pendekatan dan analisis, konsep dasar perancangan dan faktor-faktor penentunya.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:29271
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:06 Sep 2011 10:44
Last Modified:06 Sep 2011 10:44

Repository Staff Only: item control page