UPAYA PENYELESAIAN EKSEKUSI SENGKETA TANAH WARIS MELALUI MEDIASI DI DESA MLATIHARJO KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL

Pramudyanti, Fanny (2010) UPAYA PENYELESAIAN EKSEKUSI SENGKETA TANAH WARIS MELALUI MEDIASI DI DESA MLATIHARJO KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF (Program D III Pertanahan) - Submitted Version
63Kb

Abstract

Sengketa Pertanahan adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan/ persepsi antara orang perorangan, dan/ badan hukum (privat/publik) mengenai status penguasaan dan/status kepemilikan dan/ status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu/status keputusan tata usaha negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu. Sengketa pertanahan di Indonesia bukanlah hal yang baru, karena sejak lama tanah memang menjadi sumber sengketa yang sangat komplek. Kondisi ini dikarenakan secara alamiah jumlah tanah tetap sedangkan jumlah penduduk semakin meningkat. Dan manusia yang ada semuanya membutuhkan tanah, sehingga berakibat pula pada harga tanah yang semakin meningkat sedangkan jumlah tanahnya tetap. Sengketa Pertanahan akhir-akhir ini semakin meningkat, baik yang terjadi antara orang perorangan, orang dan badan hukum atau instansi serta instansi satu dengan instansi yang lain, yang dapat menyebabkan kerugian pada para pihak dan bisa juga memakan korban karena penyelesaiannya menggunakan kekerasan. Menurut tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian terapan yaitu penelitian yang memakai pengetahuan ilmiah yang diketahui untuk memecahkan permasalahan yang praktis. Sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara dengan responden, dalam hal ini instansi yang berwenang yaitu pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku kepustakaan dan artikel-artikel yang berhubungan dengan objek sengketa. Timbulnya sengketa tanah waris ini bermula sejak almarhum Atmorejo Sarkun meninggal dunia, tanah sengketa tersebut dikuasai oleh B. Murtego (istri ketiga almarhum) dan setelah B. Murtego meninggal dunia, tanah sengketa tersebut dikuasai sendiri oleh tergugat padahal tanah tersebut belum pernah dibagi waris. Tanggal 28 April 2005 para ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum Atmorejo Sarkun telah mengadakan kesepakatan untuk membagi waris tanah tersebut. Setelah itu kedua belah pihak telah mengajukan permohonan pensertifikatan tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan setelah itu petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal melakukan pengukuran sesuai dengan pembagian waris yang telah disepakati, tapi tergugat tidak bersedia menandatangani hasil pengukuran (gambar situasi) yang telah dibuat oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sehingga proses pensertifikatan tersebut menjadi terhenti. Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan penyelesaian yang sangat dianjurkan dan hasilnya pun baik karena selama ini masyarakat masih banyak belum mengetahui mengenai penyelesaian melalui mediasi ataupun musyawarah mufakat, oleh karena itu Kantor Pertanahan harus melakukan upaya-upaya agar masyarakat tahu yaitu memberikan informasi secara transparan kepada seluruh masyarakat agar masyarakat mengetahui prosedur atau tata cara penyelesaian sengketa melalui mediasi sehingga tidak ada kekerasan dalam penyelesaian sengketanya.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:J Political Science > JA Political science (General)
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Diploma in Land
ID Code:28449
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Jun 2011 09:04
Last Modified:22 Jun 2011 09:04

Repository Staff Only: item control page