REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA (Studi Perbandingan Perlindungan Program Komputer di Negara Maju dan Negara Berkembang)

DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti (2011) REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA (Studi Perbandingan Perlindungan Program Komputer di Negara Maju dan Negara Berkembang). PhD thesis, Doktor Ilmu Hukum.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perlindungan Program Komputer yang terkonstruksi melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sebagai hasil harmonisasi hukum TRIPs Agreement (Article 10) dan Berne Convention Article 2(1), penegakan hukumnya masih lemah di Indonesia, hingga tahun 2009 masih ditetapkan sebagai negara pelanggar tertinggi keempat di dunia, berada dalam posisi Priority Watch List. Fokus studi ini pada :1) Mengapa tingkat pelanggaran terhadap perlindungan hukum Program Komputer masih tinggi?; (2) Bagaimana konstruksi perlindungan hukum Program Komputer di Negara Maju dan Negara Berkembang lainnya dalam perbandingannya dengan Indonesia dalam konstruksi hukum yang berkeadilan bagi pencipta maupun end users? (3) Bagaimanakah rekonstruksi hukum terhadap perlindungan Program Komputer yang berbasis keadilan dan kemanfaatan bagi pencipta dan masyarakat end user pada masa yang akan datang di Indonesia? Studi ini dilakukan secara kualitatif dalam ranah socio legal research dengan paradigma konstruktivisme serta pendekatan hermeneutika, untuk mengungkap fakta dan kebenaran dalam perspektif emik. Teori yang digunakan untuk menganalis permasalahan adalah : Teori Bekerjanya Hukum dari William J Chambliss dan Robert B. Seidman, Teori Legal System dari W. Friedman, Konsep Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo, Social Planning Theory dari William Fisher, dan Triangular Concept of Legal Pluralism dari Werner Menski. Tingkat pelanggaran terhadap perlindungan Program Komputer masih tinggi disebabkan substansi hukum dari Undang-Undang Hak Cipta amat distinct berbasis individual rights,dimana tidak mengakar pada budaya hukum masyarakat setempat. Faktor ekonomi serta penegakan hukum yang tebang pilih juga mempengaruhi tingginya tingkat pelanggaran. Di Eropa melalui the Directive 1991 konstruksi perlindungan hukum terhadap Program Komputer mengakomodir konsep balance of rights. Amerika Serikat (developed country), Malaysia dan Indonesia (developing countries) lebih berfokus pada perlindungan bagi kepentingan pencipta. 3. Rekonstrtuksi hukum terhadap perlindungan Program Komputer di masa datang berpedoman pada Pancasila serta UUD 1945, dilakukan dalam ranah legal structure serta legal substance dan legal culture, yaitu dengan mengkonstruksi perlindungan hukum yang sama bagi Program Komputer dengan domain literary works lainnya, serta mengedepankan konsep fungsi sosial dan balance of rights. Peran korporasi dalam rekonstruksi pemikiran yang berbasis philanthropy dalam akses penggunaan Program Komputer menjadi penting dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan holistik. Kata Kunci : Rekonstruksi Hukum, Perlindungan Hukum, Program Komputer, Hak Cipta, Negara Maju, Negara Berkembang

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:28418
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Jun 2011 10:25
Last Modified:21 Jun 2011 10:25

Repository Staff Only: item control page