Sarsintorini, Sarsintorini (1990) PERTANGGUNGJAWABAN P1DANA PADA PERAWAT RUMAH SAKIT DI KOTAMADYA SEMARANG. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 9Mb |
Abstract
Ditinjau dari perjalanan sejarah, perawat sebagai profesi.telah turut aktif dalam upaya mensejahterakan umat dan akan terus berkembang di masa yang akan datang. Tujuan Pembangunan Kesehatan secara jelas telah Lemukakan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Mengingat ,tingnya kesehatan dalam segala segi kehidupan individu, uarga dan masyarakat, maka upaya kesehatan diarahkan untuk uruh masyarakat, dengan peran serta masyarakat, ya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan eventif), penyembuhan (kuratif), dan mencakup penyakit pemulihan habilitatif). Upaya ini bersifat menyeluruh, terpadu, dan kelanjutan. Perawatan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan ehatan dan salah satu faktor yang ikut menentukan •capainya Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional. Perawat upakan ujung tombak pelayanan kesehatan, karena perawat •us slap 24 jam mendampingi pasien. Maka peran, fungsi dan tanggung jawab perawat sangat tina, balk tanggung jawab hukumnya yaitu tanggung jawab ,um pidana, perdata, dan administrasi maupun tanggung jawab hukumnya yaitu tanggung jawab terhadap sumpah, kode etik erawatan, dan organisasi profesinya yaitu PPNI (Persatuan !awat Nasional Indonesia). Iggung jawab perawat terhadap Sumpah dan Kode Etik habilitatif). Upaya ini bersifat menyeluruh, terpadu, dan kelanjutan. Perawatan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan ehatan dan salah satu faktor yang ikut menentukan •capainya Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional. Perawat upakan ujung tombak pelayanan kesehatan, karena perawat •us slap 24 jam mendampingi pasien. Maka peran, fungsi dan tanggung jawab perawat sangat tina, balk tanggung jawab hukumnya yaitu tanggung jawab ,um pidana, perdata, dan administrasi maupun tanggung jawab hukumnya yaitu tanggung jawab terhadap sumpah, kode etik erawatan, dan organisasi profesinya yaitu PPNI (Persatuan !awat Nasional Indonesia). Iggung jawab perawat terhadap Sumpah dan Kode Etik Tangggung jawab perawat terhadap Sumpah dan Kode Etikperawatan adalah tanggung jawab moralnya, karena Sumah dan de Etik merupakan aturan perilaku dan sikap seorang perawat ng balk. PPNI adalah satu-satunya organisasi yang legal dan sistensinya diakui pejabat Pusat dan Daerah, yang bertujuan lindungi perawat, membina dan membimbing serta mengusahakan sejahteraan perawat, tetapi juga memberikan sanksi terhadap langgaran Sumpah Perawat dan Kode Etik Keperawatan. Maka rawat mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan AD/ART dan 1ogram kerja PPNI dengan balk. Tanggung jawab terhadap hukum, bahwa perawat tidak lepas dari kekuatan hukum yang mengikat, artinya perawat erti juga orang-orang lain terikat pada hukum perdata dan um administratif. Sedangkan kepada hukum pidana, perawat pun orang-orang lain harus tunduk. Perbuatan pidana adalah buatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum pidana yang ertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang pa yang melanggar larangan tersebut. Perawat dapat melakukan perbuatan pidana, sebagaimana ng-orang lain, tetapi apakah perawat yang melakukan buatan pidana kemudian juga dijatuhi pidana, tergantung ah dalam melakukan perbuatan ini is mempunyai kesalahan. k adanya kesalahan harus ada unsur : 1"-Q__.:-, •L4.-0-Ek- L' melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum). /'(----- zl-L,--,‹ di atas umur tertentu mampu bertanggung jawab. perawatan adalah tanggung jawab moralnya, karena Sumah dan de Etik merupakan aturan perilaku dan sikap seorang perawat ng balk. PPNI adalah satu-satunya organisasi yang legal dan sistensinya diakui pejabat Pusat dan Daerah, yang bertujuan lindungi perawat, membina dan membimbing serta mengusahakan sejahteraan perawat, tetapi juga memberikan sanksi terhadap langgaran Sumpah Perawat dan Kode Etik Keperawatan. Maka rawat mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan AD/ART dan 1ogram kerja PPNI dengan balk. Tanggung jawab terhadap hukum, bahwa perawat tidak lepas dari kekuatan hukum yang mengikat, artinya perawat erti juga orang-orang lain terikat pada hukum perdata dan um administratif. Sedangkan kepada hukum pidana, perawat pun orang-orang lain harus tunduk. Perbuatan pidana adalah buatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum pidana yang ertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barang pa yang melanggar larangan tersebut. Perawat dapat melakukan perbuatan pidana, sebagaimana ng-orang lain, tetapi apakah perawat yang melakukan buatan pidana kemudian juga dijatuhi pidana, tergantung ah dalam melakukan perbuatan ini is mempunyai kesalahan. k adanya kesalahan harus ada unsur : 1"-Q__.:-, •L4.-0-Ek- L' melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum). /'(----- zl-L,--,‹ di atas umur tertentu mampu bertanggung jawab. Dalam KUHP kita, tidak ada ketentuan arti kemampuan •tanggung jawab. Dari ucapan para sarjana, maka untuk adanya emampuan bertanggung jawab harus ada : kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum. kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. Pada umumnya perawat mempunyai batin yang normal, kecuali ika ada tanda-tanda yang menunjukkan jiwa tidak normal. Jiwa ang normal mampu bertanggung jawab. Pertanagungjawaban pidana pada perawat terjadi bila erawat berbuat pidana ataupun berbuat malpractice yaitu elalaian dalam melaksanakan profesinya, dan tidak ada alasan emaaf. Tetapi perawat melaksanakan pelayanan kesehatan ersama dokter, rumah sakit, lalu siapa yang bertanggung jawab dka ada perbuatan pidana ? Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan enelitian ini diusahakan untuk mengungkapkan, pertama sejauh ana pertanggungjawaban pidana pada perawat, kedua sejauh ana perawat dapat berbuat malpractice, ketiga sejauh mana ata nilai Sumpah dan Kode Etik mencapai tujuannya, dan :eempat sejauh mama PPNI dapat memberikan perlindungan kepada nggotanya. Untuk mengungkapkan data tersebut diatas, dilakukan enelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dengan cara awancara, studi dokumentasi, observasi, dan analisis eputusan hukum pidana. Metode dan pendekatan yang dilakukan ifat analitis, yuridis normatif yang bertumDu pada data 3nder, dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Dari bermacam-macam hasil penelitian dapat diperoleh impulan-kesimpulan sebagai berikut Adanya kesadaran masyarakat bahwa kesehatan adalah penting ialam segala segi kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Orang yang tidak sehat tidak dapat berbuat apa¬ape. Orang sakit berarti butuh biaya yang mahal. Telah tampak peran serta masyarakat dalam upaya-upaya kesehatan, yang mencakup upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya adanya imunisasi, rawat mondok, dan lain-lain. Profesi Perawat sangat penting, karena tanpa perawat maka pelayanan keperawatan tidak mungkin terlaksana dan upaya kesehatan akan terganggu. Untuk pengadaan perawat telah didirikan Sekolah perawat pada beberapa rumah sakit dan Iulusannya men,jadi perawat rumah sakit yang bersangkutan, atau dapat juga rumah sakit lain. Adanya kerja same yang baik antara perawat, dokter, dan rumah sakit sehingga tujuan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dapat tercapai, mutu pelayanan dapat ditingkatkan. Perawat adalah mitre dokter, bukan pembantu dokter. Pengetahuan hukum, khususnya hukum pidana pada perawat terlihat masih belum memadai, masih banyak yang belum mengetahui secara jelas, perlu peningkatan penyuluhan dan amah_ Demikian juga tentang ma1.6ractice pada perawat, masih belum jipahami oleh perawat. Sedangkan pengetahuan tentang Z, 2 malpractice sangat panting, karena akibat malpractice ini, aka kemumqkinan pemberat.an pidana 1/3 nya. Pada umumnya perawat mempunyai jiwa yang normal, artinya fakt.or akal (intelektual factor) dan faktor' perasaan / kehendak (volitional factor) dapat bekerja dengan baik. Faktor akal yaitu dapat membeda-bedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak. Faktor perasaan/kehendak Jaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan riana yang diperbolehkan, many yang tidak. - Perawat yang melaksanakan perintah dokter tetapi keliru, pertanggung jawabannya dilihat per kasus, yaitu dengan Lc' c, eye. ;umpah perawat telah dilaksanakan dengan baik untuk setiayi erawat yang telah lulus pendidikan, dan sumpah jabatan voila diangkat sebagai pegawai. Sumpah dan Rode Etik Keperawatan pada umumnya para perawat asih mengingat isinya, tetapi masih banyak pula yang lupa isinya. Rumah Sakit sudah menyelenggarakan penyuluhan, eramah tentang Sumpah dan Kode Etik Keperawatan ini dan memperbanyak dalam bentuk buku saku kecil. Dirasakan Kode Etik kurang berpengaruh pada sikap perawat, karena t)el)anggaran Rode Etik Keperawatan, sanksinya masih nampak elum jelas. Pertimbangan dan Pembinaan Kode Etik Keperawatan bertusas mengadili pelanggaran terbentuk karena berbagai kendala, Kode Etik, belum antara lain karena terbatasnya waktu para pakar arga 7 CC- menguasai masalah tersebut. keperawatan yang PPNI juga belum berhasil menjabarkan Kode Etik Keperawatan' yang telah ditetapkan pada konggres I PPNI karena terbatasnya waktu dan cumber daya, sedangkan hal ini sangat diperlukan untuk dikukuhkan dengan peraturan perundangan tentang berlakunya Kode Etik Keperawatan Indonesia tersebut. Ada cistern kontrol dengan kontinuitas yang cukup balk t.erhadap tugas perawat, sehingga belum pernah terjadi malpractice, disamping juga karena pengaruh Sumpah, Kode Etik dan fungsi PPNI serta kesadaran para perawat untuk bersikap hati-hati, bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang ada. Tidak ada perbedaan yang pokok perlakuan antara perawat wanita dan perawat pria, perbedaan itu hanya pada giliran kerja malam, perawat pria lebih sering mendapat giliran malam_ Ada 3 shift, pada akhir tugas harus dioperkan, tidak bisa pergi kalau yang mengganti belum datang, alat/bahan dioperkan kepada penggantinya dengan Berita Acara. Siaran Berkala Bina Sehat yang diterbitkan oleh PPNI merupakan upaya agar semua perawat mengerti, melaksanakan asuhan keperawatan yang aktual. !Menteri Kesehatan RI telah menetapkan "Standar Praktek Perawat Kesehatan" yang merupakan acuan menilai secara obyektif keberhasilan upaya keperawatan. z7ed,ang dipersiapkan dalam konsep adalah pola pelayanan keperawatan dan legislasi keperawatan. Bidang pendidikan keperawatan yang telah dicapai adalah Para Penjenang atau Perawat Kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti pendidikan tambahan untuk memperoleh persamaan ijasah perawat kesehatan. Perawat Kesehatan dan yang setingkat (Pengatur rawat, Perawat Bidan dll) Berta memenuhi persyaratan dapat mengikuti pendidikan ke Akademi Perawatan atau D. III Keperawatan. Disamping itu dapat mengikuti pendidikan khusus untuk kebidanan atau training khusus untuk asuhan keperawatan penyakit jantung, ginjal, gawat perawat kesehatan masyarakat dll. Lulusan Akademi Perawat dengan persyaratan tertentu dapat mengikuti pendidikan Sarjana strata 1 ( S1 ) pada fakultas kesehatan masyarakat di UI, UNHAS, UNAIR, UNDIP dan Program -Studi Ilmu Keperawatan FKUI yang diharapkan segera menjadi Fakultas Keperawatan mandiri. Disamping itu kesempatan juga terbuka bagi tenaga keperawatan untuk belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku. uelam upaya pengembangan profesi, yang paling lemah adalah penelitian dibidang keperawatan karena keterbatasan kemampuan dan waktu untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam rangka pengembangan karir, upaya agar semua institut/lembaga keperawatan dipimpin oleh tenaga perawat, 111Fth ada persetujuan prinsipiil dari pimpinan Dep.Kes, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan disebabkan berbagai hambatan, termasuk ketidaksiapan PPNI sendiri, terutama dalam memenuhi persyaratan pimpinan suatu unit herja. PPNI Propinsi Jateng telah mendirikan yayasan dan SPK (Sokolh Porat'at Kesehatan) PPNI, serta koperasi namun masih perlu mawas diri agar tidak menyebabkan turunnya citra perawat. Masalah ketidak lancaran kenaikan pangkat dan terbatasnya kesempatan untuk menjadi anggota Tim Kesehatan Haji Indonesia, disebabkan karena persyaratan-persyaratan yang dirasa beret, kesulitan untuk melaksanakannya. Namun masih perlu diperhatikan anggapan bahwa profesi perawat belum setaraf dengan profesi kesehatan lainnya, baik dari masyarakat luas maupun dari anggota organisasi -tertentu dan bahkan mungkin dari warga keperawatan sendiri karena tidak mengikuti perkembangan ilmu, teknologi dan organisasi keperawatan scat ini_ Semua propinsi di Indonesia sudah terbentuk pengurus PPNI, namun daerah Tingkat II baru mencapai sekitar 90 %. Kebanyakan tenaga keperawatan adalah tenaga dengan pendidikan menengah kebawah sehingga sulit untuk dikembangkan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 28216 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 5 |
Deposited On: | 01 Jun 2011 13:40 |
Last Modified: | 01 Jun 2011 13:40 |
Repository Staff Only: item control page