STUDI PENGARUH PIDANA PENJARA TERHADAP TERPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PALEMBANG

ACHMAD, RUBEN (1988) STUDI PENGARUH PIDANA PENJARA TERHADAP TERPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PALEMBANG. Masters thesis, PASCA SARJANA.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

6Mb

Abstract

Fenelitian ini bersifat eksploratoris, bertujuan mendid¬kripsikan seberapa jauh pengaruh.pidana penjara dan faktor -ea for apa yang mempengaruhi pelaksanaan pidana ;cnjara khususnya di LP. Palembang. Variable babas (independent variable) dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pidana penjara dengan sistim pemasyara¬katan, sedangkan pencegahan kejahatan merupakail variable aki bat (dependent variable). Fengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, observa si dan wawancara. Teknik studi dokumen diarahkan terutama ba¬han bahan pustaka dan perundang-undangan khususnya yang ber kenaan dengan pidana penjara. ubservasi dilakukan dengan mel hat faktor-faktor yang berhubungan satu sama lain dan yang be kaitan dengan pelaksanaan pidana penjara. Dengan demik.tanke kurangan yang ada dalam metode wawancara diatasi dengan obsei vasi ini. Populasi dalam penelitian ini adalah instansi yang t',irlj bat langsung dan terpidana di LP. Palembang. Adapun sample.dE lam pehelitian ini ditentukan dengan teknik purposive camrliz yang terdiri dari Kanwil-Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan; Hakim Fengadilan negeri, Narapidana dan bekas narapidana, An. gota masyarakat. ti Data yang diperoleh dianalisa dengan analiaa kualitatif dan kuantitatif untuk disajikan dalam bentuk penulisan yang bersifat kualitatif - deskriftif. Kesimpulan penelitian mengungkapkan hal-hal sebagai eri• kut 1. Terdapat hubungan yang sangat erat antara tujuan yang ingi] dicapai orang dengan suatu pemidanaan dengan lembaga-lemha. ga pemidanaan dan tindakan. Lembaga-lembaga pemidanaan dan tindakan itu pada hakekatnya merupakan sarana-sarana untuk mencapai tujuan pemidanaan. Hubungan yang erat antara tuju pemidanaan dengan lembaga-lembaga pemidanaan dan tindd kan dapat di.lihat. secara jelas di dalam cara orang memper lakukan para terpidana di lembaga pemasyarakatan dihubung¬kan dengan pemikiran-pemikiran orang mengenai pidana, yang tumbuh dalam sejarah, yakni dari pemikiran-pemikiran yang tidak mdnusiawi hingga pemikiran-pemikiran yang menghenda¬ki agar harkat dan martabat dari terpidana sebagai manuSia itu tetap dihargai, walaupun is telah melakukan suatu per¬buatan yang melawan hukum. ti 2. Hakim pada Pengadilan Negeri Falembang selama priode 1983¬1987 paling banyak menjatuhkan pidana penjara, akan tetaDi ternyata kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin me¬ningkat khususnya di Palembang. Adapun faktor-faktor yanr¬berpengaruh untuk tercapainya tujuan pidana penjara berupz pencegahan umum adalah sebagai berikut : a. tipe kejahatan yang dilakukan; b. difrensiasi pelaku tindak pidana. 3. Pengaruh pidana terhadap terpidana itu terdiri dari di. aspek : a. aspek menakutkaini b. aspek perbaikan. Indikator yang digunakan untuk mengetahui seberapa ja keberhasilan aspek menakutkan ini adalah recidivis. D hasil penelitian yang penulis lakukan di Lembaga Pema rakatan Palembang ternyata tidak mudah mengetahui dat recidivis secara lengkap, yang ada hanya.jumlah retie setiap akhir tahun. Melihat pencegahn khusus dari it kator recidivis ternyata tidaklah lengkap karena-han, melihat dari satu faktor raja. Sedangkan faktor-faktc lain yang ikut berpengaruh adalah : a. jenis atau tipologi kejahatan; b. karakter dan personalitas pelaku kejahatan; c. kepastian serta kecepatan penjatuhan pidana. Sedangkan indikator yang digunakan untuk mengetahui berapa jauh keberhasilan aspek perbaikan ini adalah lepasan bersyarat, cuti pembinaan dan rernisi. Dart hash p6telitian yang penulis lakukan ternyata manfaatan pidana penjara itu barn berhasil dalam tar tertentu. Rendahnya persentase angka remisi ( ) menunjukan bahwa pembinaan dalam tahap ini beItim-bernasil dengan balk. hal'ini disebabkan oleh kurangnya tenaga ak¬hli dan fasilitas., 4. Pelaksanaan pidana penjara di Iembaga Pemasyarakatan PaIem ( bang dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu : a. faktor pex,“uran perundang-undangan; b, faktor petugas;i c. faktor narapidana dan bekas narapidana; d. faktor masyarakat; e. faktor fasilitas/sarana. 5. Faktor undang-undang/peraturan yang ada sekarang ini men jadi penghambat, yang disebabkan belum adanya undang-undarip pelaksanaan pidana penjara. 6. Faktor petugas ( Hakim pengawas dan 1-ngamat ) belum mclak sanakan tugas menurut ketentuan yang diatur dalam KURPIP:_ Sedangkan petugas Lembaga Pemasyarakatan tingkat kesadarat hukumnya cukup balk. 7. Faktor narapidana dan bekas narapidana. Keberhasilan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyaraka-' tan berhubungan erat dengan kepuasan napi tersebut torha¬dap putusan hakim pidana yang dijatuhkan padanya. Adanya perbedaan perlakuan antara napi baru, napi lama, dan reci¬divis tidak akan banyak artinya sepanjang narapidana mela kukan pengelompakan yang memuaiiia kepada xeadaan yang kurc-ng menguntungkan yaitu pengurun negutif dari kunipuuan yang stU terhadap yang lain. Had yang positif , harapioaria DOiElh mami lih jenis kegiatan/pembinaan yang copok/sesuai denoah LThi<L,1 dan kemampuannya. pihak Lembaaa Pemasyarakatan memaerikao remisi/keringanan kepada napi yang telah rnemenuni syarat. Fektor masyarakat, masyarakat ikut berperan claiam kebernasi ‘ lan pemoinaan narapidana. bkan tetapi kenyataanny masyaraka-t menaruh curiga dalam mernperlakukan napi/bekas nadi. Liila ma¬syarakat oerpandangan ooyektif teotu akan oanyak mempantu un-- tuk peroaikan napi/oekas hapi. nengan oemikian nuaunc,an kerja¬saw) antara Lp dengan masyarakat knususnya (urah setempat pi r¬lu lebih ditingkatkan. Faktpr fasilitas/sarana, karena teroatasoya fasilitas paiak¬sanaan pidana penjara mengaiami hambatan, terutama dirasakan' - oleh mereka yang terlioat langsung. Hamoatan tersebut na Iurangnya jumlah personil terutama tenaga aknli. peneliti rnenyarankan bahwa saber& dioentuk unbano-rundang pelaksanaan picane: penjara Jeri gan sistern .oemasyarakatan. L. ciemantapkan kesadaran hukum khususnya mereka yang te=1i0Et lanosung atau tidak dalam pemoinaan narapioana. perlu ditingkatkan kerjasama oengan organiszsi maayrakat daiam pemoinaan narapioana yaitu dengan mempakerjakan nara¬pidana pads: oroanisasi masyarakat yang Pergerak uaiam dung keterampilan khususnya di palemuang keterampiien pc:- tukangan. perlu dihilangkan cars berfikir yang fragmentaris oan ins tansi sentris antar sesame penegak hukum oalam pelaksanaan tugasnya. perlu didukuno oleh fasilitas yang cukup misainya personal yang kualitasnya dapat, diandalkan, prasarana oari sarana yang cukup uaik oerupa gedung, peraiatan, MOOilitinS? biQt komunikasi, oiaya operasional, alat perkantoran dan seoa¬gainya, mengingat keterbatasan aana mesa yang periu dioanu¬iukan adalah tenaga akhli yaitu osVcholg, paedegog SEET, tenaga akhli dalam oidang keterampilan seningga Dila saat¬nya narapidana tersebut kembali kemasyarakat is suoan dipe¬ii dangan suatu keterampilan tertentu,

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:28156
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2011 11:15
Last Modified:26 May 2011 11:15

Repository Staff Only: item control page