REKONSTRUKSI BIROKRASI KEJAKSAAN DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF STUDI PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KRISTIANA, YUDI (2007) REKONSTRUKSI BIROKRASI KEJAKSAAN DENGAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF STUDI PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

18Mb

Abstract

Sudah menjadi kesadaran kolektif bahwa korupsi harus diberantas, namun demikian upaya pemberantasan yang dilakukan kejaksaan belum optimal, bahkan belum berhasil. Ketidak-berhasilan tersebut antara lain disebabkan oleh pendekatan konvensional yang digunakan birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, oleh sebab itu perlu pendekatan baru. Studi ini dimaksudkan untuk (1) mendeskripsikan dan menjelaskan bahwa pendekatan konvensional birokrasi kejaksaan tidak dapat berperan secara optimal dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK; (2) untuk mendeskripsikan dan menjelaskan terjadinya penyimpangan birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK; (3) untuk merekonstruksi birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan pendekatan hukum progresif. Penelitian kualitatif dengan paradigma konstruktivisme yang menggunakan pendekatan doktrinal dan non-doktrinal, menemukan bahwa pendekatan konvensional birokrasi kejaksaan ditandai dengan karakter yang birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hierarkhis dan berlaku sistem komando. Karakter birokrasi kejaksaan ini telah menciptakan peluang terjadinya penyimpangan yang bersembunyi di balik bekerjanya birokrasi, yaitu : (1) Penghentian penyelidikan atas dugaan TPK yang cukup bukti; (2) Pembatasan calon tersangka dan ruang lingkup penanganan perkara; (3) Menjadikan kebijaksanaan penanganan perkara sebagai komoditas; (4) Pengajuan rentut yang rendah dengan imbalan uang; (5) Pemenuhan biaya operasional penanganan perkara dengan pemerasan. Rekonstruksi birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK dengan pendekatan hukum progresif dilakukan dengan spirit pembebasan dari pendekatan konvensional. Rekonstruksi harus dilakukan dalam tiga komponen secara sekaligus yaitu kelembagaan, kultur clan substansi hukum. Rekonstruksi kelembagaan dilakukan dengan membebaskan birokrasi kejaksaan dari karakternya yang birokratis, sentralistik, pertanggungjawaban hierarkhis dan sistem komando. Rekonstruksi kultur dilakukan dengan pendelegasian otoritas pengambilan kebijaksanaan dalam semua tahap penanganan perkara, yaitu dengan independensi. Rekonstruksi substansi hukum dilakukan dengan menyempurnakan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI clan peraturan internal lainnya. Kata Kunci: Rekonstruksi, birokrasi kejaksaan, hukum progresif, dan korupsi. It has been a collective awareness that corruption shall be eradicated. Efforts of eradicating them, however, by the public prosecutor have not been optimum and have been unsuccessful. The unsuccessfulness is due to, some other things, the conventional approach used by the bureaucracy of the prosecutor in conducting pre-investigation, investigation, and prosecution. In line with this fact, a new approach is, therefore, required. The aims of the research are: (1) to describe and explain that the conventional approach conducted by the public prosecutor has not performed optimally in pre-investigation, investigation, and prosecution of corruption(2) to describe and explain the occurrence of discrepancy by the public prosecutor in pre-investigation, investigation, and prosecution of corruption and (3) to reconstruct the public prosecutor in in pre-investigation, investigation, and prosecution of corruption with a progressive legal approach. The qualitative research with constructivism paradigm, which employs doctrinal and non-doctrinal approaches shows that the conventional approach of the public prosecutor is marked by bureaucratic, centralistic, hierarchic, and commanding characters. The bureaucratic characters have created opportunities of the occurrence of discrepancies hidden behind the working bureaucracies, namely: (1) the dismissal of pre-investigation upon corruption despite the enough evidence; (2) the limitation of the suspect candidates and of the case handling coverage; (3) the making of case handling discretion as a commodity; (4) the submission of a light sentence plan with money repayment; and (5) the fulfillment of operational cost for a case handling with extortion. The reconstruction of the bureaucracy of the prosecutor in pre-investigation, investigation and prosecution of corruption by using a progressive legal approach is done with the freedom spirits of the conventional approach. The reconstruction shall be done in three components at once, namely: institution, culture, and legal substance. The institutional reconstruction is done by freeing the bureaucracy of the prosecutor from its characters. The cultural reconstruction is done by delegating the policy-making authorities in all case handling phases with independency. The legal substance reconstruction is done by completing Law Number 16, Year 2004 regarding the Public Prosecutor of Republic of Indonesia and Other Internal Regulations. Key words : Reconstruction, prosecutor bureaucracy, progressive law, and corruption.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:28136
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2011 09:42
Last Modified:26 May 2011 09:42

Repository Staff Only: item control page