KEMANDIRIAN PENGADILAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA MENUJU SISTEM PERADILAN PIDANA YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB.

Muhammad, Rush (2004) KEMANDIRIAN PENGADILAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA MENUJU SISTEM PERADILAN PIDANA YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB. PhD thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

14Mb

Abstract

Kemandirian Pengadilan sejak Negara Indonesia merdeka hingga sekarang , nampaknya baru dikenal dalam teori, sementara dalam kenyataannya kemandirian tersebut masih menjadi impian yang terus menerus harus diperjuangkan. Studi ini membahas persoalan sekitar kemandirian pengadilan dal+ upaya penegakan hukum pidana. Ada dua masalah pokok yang menjadi fokus studi ini. Pertama, bagaimana kemandirian pengadilan dalam uapaya penegakan hukum pidana, faktor-faktor app. yang mempengaruhi dan apa implikasinya terhadap penegakan hukum pidana. Kedua, bagaimana upaya penataan kemandirian pengadilan menuju sistem peradilan pidana yang bebas dan bertanggung jawab. Tujuan yang ingin dicapai dalam mengkaji masalah tersebut adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang kenyataan nil kemandirian pengadilan, mengetahui dalam hal apa dan dalam situasi bagaimana pengadilan menjadi lembaga independen atau dependen, serta dapat mengetahui implikasinya terhadap penegakan hukum pidana. Dengan mengetahui faktor-faktor dan kondisi-kondisi tertentu sebagai syarat bagi kemaridirian pengadilan diharapkan dapat dibangun teori clan gagasan barn tentang sistem peradilan pidana dan penegakan hukum pidana di Indonesia. n Pendekatal yang digunakan adalah pendekatan socio legal studies dan pendekatan sistem (system approall), dilengkapi pula dengan pendekatan filosofis. Adapun data-data dikumpulkan melalui tehnik wawancara dan kuesioner, kemudian dianalisis dengan tehnik analisa secara deskriptif Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa secara teoritik dan konsepsional dalam berbagai literatur ditemukannya kemandirian pengadilan baik dalam bentuk pemaharnan parsial maupun dalam bentuk pemahaman sistemik. Namun di dalam peraturan perundang-undaigan dan praktek penegakan hukum pidana di Indonesia bentuk-bentuk kemandirian per gadilan tersebut adalah sangat lemah dan berada pada titik terendah. Rendah dan lemahnya kemandirian pengadilan tersebut disebabkan karena pengaruh dari berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal.. Faktor interanl adalah faktor yang muncul di dalarn tubuh dan berkaitan Iangsung dengan lembaga peradilan misalnya: struktur kelembagaan yang terkooptasi dengan eksekutif, komponen hakim yang tidak memiliki moral yang baik, dan peraturan hukum termasuk asas-asas hukum yang tidak mendukung mekanisme kerja sebagai lembaga terpadu dan mandiri. . Adapun faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berada di luar pengadilan misalnya : kekuasaan yang bertumpuk pada satu tangan, politik yang cenderung berpihak kepada pemegang kekuasaan, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Tingkat kemandirian pengadilan demikian ternyata berimplikasi pula pada suram dan rendahnya upaya penegakan hukum pidana. Hal ini ditandai dengan adanya diskriminasi hukum, pemberantasan Icorupsi dikalangan atas nyaris tak tersentuh hukum. Kondisi kemandirian pengadilan yang berimpilikasi buruk pada upaya penegakan hukum demikian, memerlukan upaya perbaikan dan penatann ulang. Sebetulnya langkah ini telah dimulai dengan dikeluaricannya TAP MPR No X tahun 1998 dan UU No 35 tahun 1999, namun hal ini belum cukup tahpa ada usaha-usaha atau langkah-langkah lebih lanjut dan lebih kongkrit.. Oleh karena itu data ranggka memperbaiki dan menata ulang kemandirian pengadilan menuju sistem peradilan pidanS yang bebas dan bertanggung jawab diperlukan langkah-langkah strategis yakni: Pertama melakukan restrukturisasi pengadilan. Kedua reformasi terhadap berbagai peraturan hukum di bidang kekuasaan kehakiman, khususnya peraturan-peraturan dan ajaran-ajaran hukum yang tidak menqukung kemandirian pengadilan. Ketiga, melakukan revitalisasi pengadilan.Jucticial Independence, since Independence of Indonesia up to nowadays, seems to be understood ill). theoretical sphere. Whereas in practical, this judicial independence is still an ideal goal which is continuously must be achieved. This study discusses problems on judicial independence in relation to the effort for the criminal law enforcement. There are two basic problems in this study, first, how judicial independent in the context of criminal law enforcement is, what the influential factors behind it are and what the implication causes are. Second, how the effort made for the reformation of judicial independence toward independence and responsible criminal judicial systems. The aims for discussing such problems is to find out clear description about the reality of judicial independence, again, in what aspects and situation judicial institutions Performa independence and dependence, together with its implication on criminal legal enforcement. Based ion the understanding on factors and conditions above, a new theory and idea for criminal judicial system together with the enforcement of criminal legal system can be built. The approach used for this research is socio legal studies and systems approach with philosophical approach as a complement. Data were collected by interview and distributing questioners, data collected were analyzed using descriptive analytical methods. Based on such analysis can be drawn a conclusion that theoretically and conception ally in various literature were found judicial independence both in partial and systemic understanding. On the other hand, in Indonesian legal system and the practice of criminal legal system enforcement, such independence is still very weak. The loW of the degree of judicial independence was caused by miscellanies internal and external factors. Internal factors aimed are factors in the body of system which directly interrelated with judicial system such as structure of judicial which is intervened by executive poWer, judges who do not have enough moral capability, and regulations, including its ground norms, which do not support for the creation of independent criminal judicial. Whereas external al factors are factors which lie out side judicial system such as, centralization of power and the low legal awareness among societies. Such degree of judicial independence is proven affects on the bad of the criminal law enforcement. This can be measured through legal unfair legal enforcement, unfair punishment for cases of corruption This condition of judicial independence strongly needs for reformation and revitalization. This effort, actually has been introduced by the enactment of People Assembly Decree No.X year 1998 and the Act no.35 year 1999, but, this does mean nothing as long as the real effort is not made. For such reason, to reform and reorganize judicial independence toward an independent and responsible criminal j system, certain steps are needed; first, judicial restructurisation, second, related judicial power system regulations, and the last, judicial revitalization.

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:28108
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:25 May 2011 10:13
Last Modified:25 May 2011 10:13

Repository Staff Only: item control page