REEVALUASI DAN REORIENTASI SISTEM PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN ISTUDI PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNAAN ELM OLEH KEJAKSAAN AMINO

Ismansyah, Ismansyah (2007) REEVALUASI DAN REORIENTASI SISTEM PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN ISTUDI PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNAAN ELM OLEH KEJAKSAAN AMINO. Masters thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

11Mb

Abstract

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipergunakan oleh Bank Indonesia pada bulan Maret 1998 dan terdiri dari fasilitas Bank Indonesia di luar Kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI). BLBI merupakan fasilitas non-program. BLBI merupakan 'credit atau pinjaman dengan persyaratan Pelanggaran terhadapnya berarti pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Persoalan penyalahgunaan BLBI muncul sewaktu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh (Due diligence), Bank Indonesia tidak memberikan pendapat (disclaimer). Dewan Perwakilan Rakyat membuat keputusan, meminta BPK untuk melakukan audit investigasi BLBI. Penyalahgunaan BLBI berawal adanya talangan dana Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Kejahatan berbentuk penyalahgunaan BLBI, tidak dalam arti kejahatan dalam Undang¬Undang No. 7 tahun 1992 (dirobah oleh 11U No.10 tahun 1998). Persoalan muncul apakah penyalahgunaan BLBI dalam aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata atau apakah dalam aspek hukum administrasi. Membuktikannya diperlukan investigasi yang akurat, handal dan dapat dipercaya. Kekeliruan dalam investigasi dapat menimbulkan pergeseran aspek hukum. Kejaksaan Agung menemukan kesulitan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, karena campurtangan faktor non yuridis dalam penyaluran BLBI dan kelonggaran ketentuan hukum penyaluran, Iaporan yang masuk kekejaksaan diarahkan penyelidikan, penyidikannya pada tindak pidana korupsi. Penyelesaian oleh Bank Indonesia dilakukan melalui Unit Kerja Investigasi Perbankan (UKIP) serta menggunakan mekanisme pembebasan dan pemberhentian (release and discharge). Permasalahannya adalah bagaimanakah sistem penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan di bidang perbankan berupa penyalahgunaan BLBI oleh pihak Kejaksaan. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan informasi dan menginventarisir serta mengidentifikasi kendala dan mengidentifikasi upaya-upaya untuk mengefektifkan sistem penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan di bidang perbankan berupa penyalahgunaan BLBI Oleh sebab itu sangat diperlukan penelitian dan telaah keilmuan yang terencana dan terfokus. Penelitian dilakukan melalui prosedur penelitian hukum empiris (soda legal research), kemudian dilakukan analisis dan pembahasan. Hasil penelitian mengungkapkan terdapatnya kelemahan-kelemahan ketentuan hukum, dampak hubungan kerjasama melalui surat keputusan bersama, kendala-kendala tidak lengkapaya peraturan perundang-undangan, lemahnya mekanisme tata kerja disebabkan modus operandi kejahatan yang lebih sulit dan rumit, terdapatnya kendala pemeriksaan terhadap saksi yang sulit untuk dihadirkan, tersangka yang sering terkait dengan pusat kekuasaan dan surat-surat serta dokumen yang sulit dicari atau ditemukan, bahkan sengaja dihilangkan, sehingga kelemahan dan kendala yang terjadi diperlukan terobosan-terobosan melalui penilaian atau penaksiran serta gambaran-gambaran sebagai bentuk reevaluasi dan reorientasi untuk dapat diadakannya pembaharuan hukum pidana terhadap sistem penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kejahatan di bidang perbankan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan BLBI atau kasus-kasus BLBI, sehingga diberikan saran perobahan terhadap undang-undang yang Iebih tinggi harus diikuti juga oleh undang-undang yang lebih rendah, kejaksaan hams memposisikan diri menjadi independen. Perin pembentukan Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Kejahatan di bidang perbankan. Kata kunci reevaluasi, reorientasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kejahatan perbankan, penyalahgunaan BLBI, Kejaksaan Agung. ABSTRACT Bank Indonesia Liquidity Support (BLBI) was used by Bank Indonesia on March 1998 and it consists of facilities of Bank Indonesia outside Liquidity Credit of Bank Indonesia. BLBI is a non-program facility. From legal aspect, BLBI is a conditional credit or loan. Violation of its conditionality means violation of existing legal norms. The problems of misuse of BLBI appeared when finance and Development Audit Agency (BPKP) had finished its audit, while Finance Audit Body (BPK) hold total audit to BLBI. Misuse of BL RI started from the support from Bank Indonesia as lender of the last resort. The crime of misusing BLBI does not fall within to the crime according to Act No. 7, 1992 (its changes by Act No.10, 1998) about Banking. The problem that appears then is whether the misuse of BLBI falls within the aspect of criminal law, private law or administrative law. To prove the violation of BLBI needs proper, accurate, and reliable investigation. The mistakes in investigation can result in the shifting of its legal aspect. There are obstacles in detect and investigation and prosecuting the banks, bank's officials of private bank. Attorney General Office found dculties in the process of detection and investigation because of interventions of non-legal factors in distributing of BLBI, the softness of its distribution regulation, and report came to the Attorney General was directed to detect and investigation of corruption crime. The process of settlement was done through Unit Kerja Investigasi Perbankan (UKIP) and using mechanism of release and discharge. The problem is how the system of detect, investigation and prosecution of used by Attorney General in banking crime especially in the misuse of BLBI. The goal of this researh is to obtain information, to compile and indentini obstacles and to identify efforts to efectibi the system of detecting, investigation and prosecution of banking crime especially in the misuse of BLBI. Therefore a focused and planned redetect and scientific analyses are needed. This redetect was implemented by using the empirical yuridis research procedure (socio legal research) then information collected the discussed and analyzed. The results of the redetect show that there are the weaknesses in regulation, the impact Surat Keputusan Bersama, incomplete of regulation, weakness of operational procedure since the modus-operandi of banking crime is more complicated sophisticated, handicaps in questioning the witnesses, that the suspects that related to center of political power, difficulties in finding the letters and documents. Because of all of the handicaps and problems a breakthrough is needed through assessment and estimation and the form of reevaluation and reorientation in order to reform the criminal law procedure especially in detecting, investigating and prosecuting banking crimes especially that are related to misuse of BLBI or BLBI cases. Therefore the recommendation that can be given here is that the change of a higher level of regulation should be followed by lower level regulation. The Prosecution office should be independent and free from intervention of other institution. There should be a special committee to fight of banking crime. Key words: reevaluation, reorientation, detection, investigation, prosecution, banking crime, misuse of BLBI, Attorney General.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:28105
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:25 May 2011 10:00
Last Modified:25 May 2011 10:00

Repository Staff Only: item control page