DJANIM, RANTAWAN (2007) IMPLEMENTASI KONSEP POLRI PRE-EMPTIF DALAM UPAYA PENANGGULANGAN . KEJAHATAN DI LINGKUNGAN DUNIA USAHA HIBURAN (Studi di Wilayah Hukum Polda Metropolitan Jakarta Raya). Masters thesis, FAKULTAS HUKUM.
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 12Mb |
Abstract
Polri sudah sejak lama menyadari, bahwa sikap reaktif yang membelenggu kebanyakan anggota Pain memang haws segera ditinggaikan, karena menghamba-t upaya untuk meng-impiementasikan konsep kepolisian pre-emptif. Dalam prakteknya ternyata tidak mudah. Terbukti, ketika masuk ke lingkungan dunia usaha hiburan di DKI! Jakarta, Polri hanya bisa bertahan dengan sikapnya yang reaktif, yaitu bare bertindak setelah mendengar atau mendapat 1aporan teiah terjadi tindak pidana. Akibatnya, perkembangan kejahatan di lingkungan dunia usaha hiburan di DKI semakin tidal( terkendali. Bertolak dan fenomena ini, maka yang menjadi masalah mendasar dalam studi ini adalah bagaimana mengimplementasi-kan konsep kepolisian pre-emptif dalam upaya menangguiangi perkembangan kejahatan di lingkungan dunia usaha hiburan di DKI Jakarta. Dan masaiah mendasar ini, kemudian dirinci menjadi masaiah penelitian, yaitu, 1. Bagaimanakah profil kejahatan yang berkembang di lingkungan dunia usaha hiburan di DKI Jakarta? 2. Bagaimanakah kesiapan Polda Metro Jaya dalam mengimplementasikan konsep Polri pre-emptif dalam upaya penanggulangan kejahatan yang berkembang di lingkungan dunia usaha hiburan di Provinsi DKI Jakarta ? 3. Apakah yang menjadi hambatan bagi Polda Metro Jaya dalam mengimplementasi¬kan konsep pemolisian pre-emptif dalam upaya penanggulangan kejahatan di lingkungan dunia usaha hiburan di Provinsi DKI Jakarta ? Ada due tipologi penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas, yaitu tipologi penelitian hukum normatif (legal research) dan tipologi penelitian hukum empiris (sock+ legal research). Tipologi penelitian hukum normatif digunakan dalam rangka menginventarisasi hukum positif yang berlaku (inabstracto). Tipologi penelitian hukum empiris diterapkan untuk menjelaskan kenyataan hukum dalam perilaku masyarakat pendukung hukum. Temuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. PIRA kejahatan dapat dilihat dark tiga aspek, pertama, perkembangan kejahatan di lingkungan dunia usaha hiburan di DKI Jakarta dipicu oieh banyak sebab, yang bersumber pada lingkungan masyarakat, kebijakan publik yang bersifat kriminogen, serta buruknya kinerja penegak hukum. Kedua, ada due kelompok pelaku kejahatan, yaitu kelompok pelaku kejahatan konvensional (umumnya para pekerja dan konsumen), dan kelompok pelaku kejahatan non konvensional (pengusaha dan para oknum pemerintah). Ketiga, modus operandi kejahatan cukup efektif untuk menyembunyikan para pelaku kejahatan non konvensional dark jeratan hukum pidana. 2. Dilihat dark segi kualitas somber daya manusianya, Polda Metro Jaya belum slap untuk mengimplementasikan konsep pemolisian pre-emptif dalam upaya menangguiangi kejahatan yang berkembang di lingkungan dunia usaha hiburan di DKI Jakarta. 3. Hambatan untuk mengimplementasikan konsep Polri Pre-emptif, tidak saja bersumber dark lingkungan Polri (faktor intern), tetapi juga bersumber dark luar lingkungan Polri (faktor ekstem). Saran yang diajukan adalah: 1. Reformasi hukum pidana perlu dilakukan untuk menjaring para pelaku kejahatan non konvensional di lingkungan dunia usaha hiburan; 2. Hendaknya SDM Porn tidak hanya mampu mengidentifikasi sebab-sebab kejahatan, tetapi juga mampu merumuskan langkah-langkah pre-emtif guna mengeliminir sebab sebab kejahatan yang berpotensi sebagai pemicu muncuinya tindak kejahatan. Kata Kunci: Konsep Polri Pre-emptif, penanggulangan kejahatan, dunia usaha hiburan. viii ABSTRACT The Indonesian police (Polri) has realized for years that reactive attitude used by the most members of Indonesian Police should be abandoned immediately, because it will hamper the efforts to implement pre-emptive policing concept. In reality, it is not easy to apply. In feet, when coming into entertainment business environments in DKI Jakarta, Poll still uses the reactive attitude, that is just responding when Polri has reports criminal actions. Consequently, the developing of crimes on entertainment business environments in DKI Jakarta is uncontrollable. Based on these phenomena, the basic problem of this study is how to implement pre-emptive policing concept in efforts to prevent crimes on entertainment business environments in DKI Jakarta. There are three problem statements stated in this study as follows: 1. How does the criminal profile grow on environments of entertainment business in DKI Jakarta? 2. How is the readiness of Polda Metro Jaya for implementing the pre-emptive policing concept in efforts to prevent crimes on environments of entertainment business in DKI Jakarta? 3. What are obstacles for Indonesian Police (Polri) in implementing the pre-emptive policing concept in efforts to prevent crimes on environments of entertainment business in DKI Jakarta? There are two research typologies used to answer the above problem statements, i.e., legal research and socio-legal research. The legal research is used for inventorying the running positive law (inabstracto), and the socio-legal research is applied to explain the Jaw reality in the society behaviors in supporting law. The research findings are: 1. Criminal profiles can be seen from three aspects. First, the developing of crimes on entertainment business environments in DKI Jakarta caused by many aspects such as: society environments, public policies which are criminogen, and poor performance of law officers. Second, there are two groups of criminal doers, i.e., a group of conventional criminal doers (commonly from workers and consumers), and a group of non-conventional criminal doers (from businessmen and law officers). Third, the modus operandi of crimes is very effective to conceal non-conventional criminal doers from penal code. 2. From the quality of human resources, Poida Metro Jaya (Greater Jakarta Metropolitan Police) is not ready yet to implement pre-emptive policing concept in efforts to prevent crimes on entertainment business environments in DKI Jakarta. 3. Obstacles to implement pre-emptive policing concept sourced from either internal police department or external police department. Suggestions are: 1. The reformation of penal code should be done to get non-conventional criminal doers on entertainment business environments; 2. Polri should have good qualifications to identify sources of crimes, and formulate pre-emptive phases in the way of eliminating potential sources of crimes as a trigger of criminal acts. Key Words: Pre-emptive policing concept, prevention of crimes, entertainment business
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law |
ID Code: | 28103 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 25 May 2011 09:51 |
Last Modified: | 25 May 2011 09:51 |
Repository Staff Only: item control page