Dimyati, Khudzaifah (2003) PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM DI INDONESIA : Studi Tentang Proses Terwujudnya Pembangunan Hukum Indonesia. PhD thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
PDF - Published Version Restricted to Repository staff only 11Mb |
Abstract
The research orientates more on the level of thought development of law with the thematic approach focusing on the themes of thinking during 1945' to 1990s. The benefit of this research is to contribute some thought and adventures in the field of knowledge especially concerning with the theorisation of law in Indonesia. The research is the basic research relating with the thought of law by compiling, tracing back and inventorying a variety of sources. The compilation and trace back are intended as the historical approach by positioning the thought of law in the context of time and space. The inventory of the law thought is divided into tree periods of time: Firstly during 1945 to 1960; Secondly on decade of 1960 to 1970; Thirdly on decade of 1970 to 1990s. The researched data are obtained from the library research especially in the field of the thought development of law. The primer data of the research are the literary books in the field of law consisting of some dissertations, the speeches of the professors, articles, journals, papers and textbooks. The process of the data analysis is started by analysing all of the provided data from many sources which become the materials of the research. Based on the literary analysis, then the abstract and the reconstruction of thought are done. The result of the research shows that the thought of the Indonesian's law experts is influenced by the result of the intellectual contemplation that cannot be separated from the era condition which covers it. Their thought of law gives more emphasis on the ideology process or politicisation that leads to the symbolism of traditional law. The strength of the spirit causes the emergence of resistance toward the domination of colonial thought of law which is considered to weaken the potency of the national law thought. As its result, they hold firmly the law ideology inspired by the traditional law as the embryo of the national law. It is a step to replace or reduce the law inherited by the Dutch colonialism. The thinking during 1945 to 1960 tries to release from the trap of the western law thinking. Implicitly it implies that the thinking during this period has a strong to create the law obsession which is based by the law thought inspired by the Indonesian law cultures. However, on the other side of the argumentation of the law thought, it shows that finally it should accommodate the streams of the modem law which are developing in the world with its idioms and terminology of the western law. The thought reflection of this period basically implements the significant efforts toward the thought and the orientation of law focusing on the substantial manifestation of the Indonesian cultural values. The law thinkers are aware that the existence and articulation of the values of traditional law which are cultivated from the Indonesian intrinsic-law cultures, is more important and is very appropriate to develop the law thought in order to get the same treatment as the modem law which is developed by other countries. The typology of law thought during 1960 to 1970 shows a characteristic of thinking which focuses on the establishment of tight principles on the format of the law postulates. The focus of their thought of law is more oriented to realities which develop in its era. Although the ideas of the thinkers in this period are based on the tradition of the western thought, however at the same time, they try to conceptualise and transform the framework of the western thought into the real framework in Indonesia normatively as well as empirically.The law thought during 1970 to 1990s, can be viewed as the transformative thought of law. It means that the transformative thinkers not only touch the normative aspects and doctrines but also try to transform critically the law phenomena from the empirical level constructed into the level of theoretical philosophy. Besides, the law thought in Indonesia cannot be separated from the social identity as the bases for finding the law theories having the traditional values of Indonesia The orientation of hope ("cita") to make science of the Indonesian law into reality cannot be separated from the Indonesian way of life namely Pancasila (Five basic principles of the Indonesian). It means that the hope ("cita") contains ideas, feelings, desires and creations the Indonesians want to gain. Because of that to bring science of the Indonesian law to life must be based on Pancasila and UUD '45 (National Constitution of '45) by paying attention to the diversity of the working law patterns that guarantee the security, the erection of law and order, and protection based on justice.Penelitian ini lebih berorientasi pada arcs perkembangan pemikiran hukum dalam rentang waktu antara tahun 1945-1990-an. Manfaat penelitian ini untuk memberi kontribusi pemikiran dan penjelajahan dibidang keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan teorisasi hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian dasar, yang berhubungan dengan pemikiran hukum, melalui pengumpulan, penelusuran dan inventarisasi dari berbagai sumber. Penelusuran dan inventarisasi tersebut dimaksudkan sebagai pendekatan historis, dengan menempatkan pemikiran-pemikiran hukum dalam konteks ruang dan waktu. Inventarisasi pemikiran hukum di bagi ke dalam tiga periode: Pertama, antara tahun 1945 sampai dengan 1960; Kedua, pada dekade 1960 sampai dengan 1970; Ketiga, pada dekade 1970 sampai dengan 1990-an. Data yang diteliti merupakan yang diperoleh dari penelitian kepustakaan khususnya, di bidang perkembangan pemikiran hukum. Data primer dalam penelitian ini adalah kepustakaan di bidang hukum berupa sejumlah disertasi, pidato pengukuhan guru besar, artikel, jurnal, makalah dan buku teks. Proses analisis data, dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yang menjadi bahan kajian penelitian. Berdasarkan penelaahan kepustakaan, kemudian dilakukan abstraksi dan rekonstruksi pemikiran. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemikiran ahli hukum Indonesia dipengaruhi oleh hasil perenungan intelektual, yang tidak terlepas dari situasi zaman yang melingkupinya. Pemikiran-pemikiran hukumnya, sangat menekankan ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme hukum adat. Kuatnya semangat seperti ini, membuat munculnya resistensi terhadap dominasi pemikiran hukum kolonial, yang dianggap melemahkan potensi pemikiran hukum nasional. Sebagai akibatnya, mereka melakukan peneguhan ideologi hukum yang bermuara pada hukum adat, sebagai embrio hukum nasional, merupakan langkah untuk menggantikan atau mereduksi hukum yang ditinggalkan kolonial Belanda. Tipologi pemikiran hukum pada periode 1945-1960, berusaha melepaskan diri dari kungkungan pemikiran hukum Barat. Secara implisit menyiratkan, pemikiran pada periode ini, memiliki obsesi yang kuat untuk menciptakan hukum yang didasari oleh pemikiran hukum yang dijiwai oleh budaya hukum Indonesia. Akan tetapi, di sisi lain, dari argumen¬argumen pemikiran hukum, memperlihatkan bahwa pada akhirnya harus mengakomodasi aliran-aliran hukum modern yang berkembang di dunia, dengan idiom-idiom dan terminologi hukum Barat. Refleksi pemikiran pada periode ini, pada dasarnya melaksanakan upaya signifikan terhadap pemikiran dan orientasi hukum yang menekankan manifestasi substansial dari nilai-nilai budaya Indonesia. Para pemikir hukum menyadari, bahwa eksistensi dan artikulasi nilai-nilai hukum adat yang digali dari khasanah budaya hukum Indonesia yang intrinsik, lebih penting dan sangat memadai untuk mengembangkan pemikiran hukum, agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan hukum modern yang di kembangkan negara-negara lain. Tipologi pemikiran hukum, periode 1960-1970, memperlihatkan suatu karakteristik pemikiran yang mengutamakan peneguhan pada asas-asas yang ketat pada format-format postulat hukum. Fokus pemikirannya tentang hukum lebih diorientasikan pada realitas yang berkembang pada zamannya. Meskipun pemikir pada periode ini gagasannya didasarkan pada tradisi pemikiran Barat, tetapi pada saat yang sama mereka berupaya mengkonseptualisasikan dan mentransformasikan kerangka pemikiran Barat ke dalam kerangka realitas Indonesia, baik secara normatif maupun empiris. Tipologi pemikiran hukum pada periode tahun 1970-1990-an, dapat dipandang sebagai pemikiran yang bersifat transformatif. Artinya, pemikir transformatif bukan hanya menyentuh aspek-aspek normatif dan doktrinal semata-mata, melainkan berusaha menstransformasikan secara kritis fenomena-fenomena hukum dari aras empiri yang di konstruksikan ke dalam tataran teoretik filosofis. Disamping itu, pemikiran hukum di Indonesia tak dapat dilepaskan dengan asal usul sosial, sebagai basis ditemukannya teori-teori hukum yang memiliki nilai tradisi ke-Indonesiaan. Terwujudnya "cita" Ilmu Hukum Indonesia, tak dapat dilepaskan dari pandangan bangsa , yakni Pancasila. Artinya, bahwa "cita" mengandung anti gagasan, rasa, karsa, cipta dan fikiran, yang ingin diwujudkan. Oleh karena itu, terwujudnya ilmu hukum Indonesia, haruslah bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan yang berintikan keadilan.
Item Type: | Thesis (PhD) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law |
ID Code: | 28102 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 5 |
Deposited On: | 25 May 2011 10:01 |
Last Modified: | 25 May 2011 10:01 |
Repository Staff Only: item control page