GATS (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES) DAN IMPLIKASINYA PADA PERDAGANGAN JASA HUKUM DI INDONESIA (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES AND ITS IMPLICATIONS TO TRADE IN LEGAL SERVICES IN INDONESIA)

Priyono, FX.Joko and Hastuti, Nanik Tri and Rahayu, Rahayu (2009) GATS (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES) DAN IMPLIKASINYA PADA PERDAGANGAN JASA HUKUM DI INDONESIA (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES AND ITS IMPLICATIONS TO TRADE IN LEGAL SERVICES IN INDONESIA). Project Report. FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2671Kb

Abstract

Perdagangan jasa yang diatur dalam OATS (General Agreement on Trade in services) menimbulkan berbagai implikasi bagi pemerintah RI. Jasa hukum merupakan salah satu sub sektor dari sektor jasa profesional berada dalam cakupan GATS. Sementara ini melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kehadiran advokat asing hanya sebagai karyawan/pegawai dari suatu firma hukum di Indonesia. Keadaan ini untuk yang akan datang memang tidak bisa dibiarkan secara terus menerusSalah satu sektor jasa yang diatur dalam OATS adalah perdagangan jasa profesional. Jasa hukum merupakan bagian dari daripadanya. Interkasi antara advokat asing dengan advokat Indonesia perlu diupayakan dalam bentuk atau format yang ideal. Hambatan advokat asingn untuk memasokjasa hukum di Indonesia mengundaag permasalahan antara lain apakah hambatan beroperasinya advokat asing di Indonesia yang dibatasi melalui Pasal 22 UU No 18 tahun 2003 apakah sudah sesuai dengan filosofi profesi hukum. Selain itu implikasi GATS terhadap perdagangan jasa hukum di Indonesai khususnya berkaitan dengan kualifikasi, standarisasi dan lisensi advokat asing dii Indonesia perlu diupayakan sebagai rencana jangka panjang apabila asosiasi advokat Indonesia hendak membuka kehadiran advokat atau firma hukum asing. Tujuan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis GATS dan Implikasinya bagi perdagangan jasa hukum di Indonesia sedangkan manfaatnya adalah dari sisi teoritis untuk pengembangan keilmuan dan sisi praktis diharapkan memberikan manfaat bagi yang berkepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum sebagai bahan yang utama. Dari bahan hukum yang telah dikumpulkan, diinventaris, disistimatisir tersebut kemudian dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode intepretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa diperbolehkannya advokat asing hadir di Indonesia sebagai pegawai/karyawarLdi suatu firma hukum di Indonesia sesungguhnya tidak sesuai dengan filosofi profesi hukum yaitu sebagai profesi yang merdeka. Bisa dimaklurni bahwa untuk sementara pemerintah dan asosiasi advokat Indonesia melakukan proteksi. Untuk yang akan datang tentu saja hams ada rencana strategis berkaitan dengan pemeberdayaan advokat Indonesia agar inampu bersaing dengan advokat asing. Kualifikai, standarisasi dan lisensi advokat asing di Indonesia merupakan cara yang bisa dilakukan asosiasi advokat Indonesia dan pemerintah RI sebagai kendali kehadiran advokat dan firma hukum asing. Selama prinsip national treatment dan market access yang dituangkan dalam shcedule of commitment bisa dilakukan dengan hati-hati makak ekawatiran yang berlebihan terhadap kehadiran advokat dan firma hukum asing tidak perlu terjadi. Key words : OATS, profesi hukum, prinsip national treatment dan market access.

Item Type:Monograph (Project Report)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:27803
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2011 10:44
Last Modified:18 May 2011 10:44

Repository Staff Only: item control page