PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DI INDONESIA

Rahayu, Rahayu and Samekto, Samekto and Setyono, Joko and Siswanto, Dadang and Grahito , Bimo and Supriyadhie, Kabul and Hapsari , Faiza Tiara (2008) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DI INDONESIA. Project Report. FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2491Kb

Abstract

Pembela HAM (Human Rights Defender) adalah istilah untuk menunjuk pada orang yang secara individu maupun bersama pihak lain, bertindak untuk memajukan perlindungan HAM. Pembela HAM berada di garis depan perjuangan penghormatan HAM dimana terjadi pelanggaran HAM. Eksistensi Pembela HAM diakui balk oleh hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia. Meskipun secara konstitusional eksistensi Pembela HAM dijamin dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan hukum yang secara khusus mengatur pemberian perlindungan terhadap Pembela HAM. Ketentuan yang tersebar dalam berbagai perundangan yang ada dirasa belum cukup mampu untuk memberikan perlindungan kepada Pembela HAM. Hal ini terbukti dengan masih tingginya angka pelanggaran HAM yang menimpa pembela HAM di Indonesia. Kata kunci : Perlindungan hukum, Pembela HAM.

Item Type:Monograph (Project Report)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:27790
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:18 May 2011 10:22
Last Modified:18 May 2011 10:22

Repository Staff Only: item control page