MODEL PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DI INDONESIA

Rahayu, Rahayu and Samekto, F.X.Adji and Wisnaeni, Fifiana (2009) MODEL PENGATURAN HUKUM PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DI INDONESIA. Project Report. FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

7Mb

Abstract

Pembela HAM adalah mereka yang bekerja dan beraktivitas mempromosikan HAM, berada di garis depan perjuangan dan penghormatan HAM untuk menyuarakan aspirasi publik. Eksistensi pembela HAM diakui secara tegas dalam Resolusi Majelis Umum PBB No.53/144 tentang 'Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organ of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom' (Deklarasi Pembela HAM) yang disahkan pada 9 Desember 1998. Deklarasi ini menegaskan kembali hak — hak pembela HAM yang sebenarnya dilindungi dalam UDHR (Pasal 19 dan 20), ICCPR (Pasal 21 dan 22), ICESCR (Pasal 8), CERD (Pasal 5d viii dan ix) serta berbagai resolusi Komisi HAM PBB. Indonesia adalah negara dengan risiko tinggi terhadap pembela HAM. Kendati eksistensi mereka diakui dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD NR1 1945, namun sampai saat ini beium ada ketentuan hukum yang secara khusus menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM dalam menjalankan aktivitasnya. Hal ini menjadi salah satu sebab tingginya tingkat pelanggaran HAM terhadap mereka di Indonesia, dan menjadi bukti bahwa kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUDNRI 1945 belum terlaksana dengan balk. Padahal sebagai bagian dari masyarakat internasionai, Indonesia tidak bisa lepas dari desakan global yang menernpatkan isu HAM sebagai salah satu isu sentral dalam hubungan internasional. Penelitian ini hendak menguak lebih Bras tentang pelaksanaan kewajiban negara di bidang HAM, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pembela HAM. Penelitian yang termasuk dalam tradisi penelitian kualitatif yang bersifat non — doktriner ini dilakukan dengan nienggunalcan metode pendekatan yang disebut sebagai 'triangular concept of legal pluralism'. Studi ini menyimpulkan bahwa (1) Negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fu fill) dan melindungi (to protect) HAM bagi setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk para pembela HAM, yang hams dilaksanakan negara dengan mengambil langkah — langkah yang diperlukan, baik itu di bidang legislatif, administratif, yudisial maupun praktis; (2) Konstruksi hulcum ideal yang hams dibangun untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia adalah harmonisasi antara kecenderungan global dengan nilai nilai etika moral dan ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Perwujudannya dapat berupa pengaturan terpisah dalam undang — undang yang memang dibuat khusus untuk itu, atau merevisi UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menambahkan bab Baru yang khusus mengatur tentang perlindungan pembela HAM di Indonesia dalam melakukan aktivitasnya. Karla kunci : Perlindungan Hukum, Pembela HAM Human Rights Defender who are to be the frontliner of the struggle to promote of fulfillment and respecting human rights. The existence of them are stated on United Nations General Assembly Nomber : 53/144 about "Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organ of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom". This declaration explain of protection of the rights every human rights defender in UDHR (Article 19 and 20), ICCPR (Article 21 and 22), ICESCR (Article 8), CERD (Article 5d viii and ix), and other resolution from UN Human Rights Commission. Indonesia is a high risk country for human rights defender. Although the existence of them are stated in Article 28 C verse (2) of Indonesian Constitution (UUD NRI 1945), but until now Indonesia is not have special regulation to give protection for the human rights defender. On the other hand, Indonesia has obligation to protect, to promote and to fulifill human rights every person ;n his jurisdiction (Article 28 1 verse (4) UUD NRI 1945). The duty and responsibility of government should be done through implemented steps effective, either in law, politic, socio — culture or defense and security. This research will prove greater about implementation of the duty of State in human rights, especially in giving protection towards Human Rights Defender. This study was done by applying 'triangular concept of legal pluralism' approach. Analysis was done by using the natural law theory, the State responsibility principle, and Law System Theory of Lawrence Meir Friedman This study concludes that (1) The State has a duty bearer must guarantee the implementation of Human Rights for everyone under its territory, to protect, to promote, and to fulfill of Human rights to takes necessary measures in legislative, administrative, judicial and practical aspects to create all necessary conditions in social, economic, political and other fields and to give legal guarantee to people under its jurisdiction, individually or in groups, so that they can enjoy their rights and freedom in practice; (2) The construction of law to build to give protection for human rights defender in Indonesia is harmonization between the international law about human rights with the values of moral ethics and ideology of Indonesia, Pancasila. Keywords : Protection of law, human rights defender.

Item Type:Monograph (Project Report)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:27739
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:13 May 2011 10:00
Last Modified:13 May 2011 10:00

Repository Staff Only: item control page