KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

YUNANTO, YUNANTO and MULYADI, MULYADI and TURISNO, BAMBANG EKO (2009) KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Documentation. FAKULTAS HUKUM.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

2465Kb

Abstract

Di Indonesia sekarang ini terdapat bermacam-macam sistem hukum harta kekayaan perkawinan, dan setiap sistem hukum mempunyai ketentuannya sendiri-sendiri. Meskipun harta kekayaan perkawinan sudah diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974, tetapi ternyata tidak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 9 tahun 1975). Kondisi ini menyebabkan dalam praktek peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dalam pembagian harta kekayaan perkawinan, memunculkan perbedaan pendapat apakah ketentuan harta kekayaan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tersebut sudah bisa diterapkan atau belum. Sarnpai saat ini dari 30 tahun) belum muncul aturan pelaksanan ataupun ketentuan lain lagi, apakah harts kekayaan perkawinan masih tetap diberlakukan ketentuan lama. Pada kenyataannya dalam praktek tidak semua pengadilan menerapkan aturan lama sesuai dengan golongannya untuk menyelesaikan persoalan harta kekayaan perkawinan, banyak pengadilan yang memberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No(1 tahun 1974. Persoalannya adalah masing masing sistem hukum harta kekayaan lama, dan juga yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 terdapat perbedaan prinsip. Padahal, ketentuan harta kekayaan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974 hanya mengambil oper dari hakikat harta kekayaan perkawinan dari ketentuan Hukum Adat, sehingga jika diterapkan untuk WNI "Asti," tidak menimbulkan persoalan. Yang menjadi persoalan, jika diterapkan untuk golongan yang dahulu tunduk pada KUH.Perdata. Sebab, ketentuan harta kekayaan perkawinan yang diatur dalam KUH.Perdata mempunyai perbedaan yang sang.at tajann dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974. Sehingga jika ketentuan harta kekayaan perkawinan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974 diterapkan bagi semua WNI tanpa pandang bulu akan menimbulkan ketidakadilan. Calon suami isteri sebelum dilangsungkan perkawinan diberi kebebasan oleh undang undang undang untuk mengatur sendiri harta kekayaan perkawinan mereka dengan membuat perjanjian kawin. Pengaturan harta perkawinan oleh suami isteri secara sendiri dengan membuat perjanjian kawin, mengindikasikan arah sistem kontrak atas harta kekayaan perkawinan mereka. .Dengan perjanjian kawin calon suami isteri bisa mengatur harta kekayaan perkawinan mereka dengan pemisahan, atau dengan persatuan terbatas, yakni persdatuan untung dan rugi atau persatuan hasil dan pendapatan. Kata kunci : Pembagian, harts perkawinan.

Item Type:Monograph (Documentation)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:27732
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:13 May 2011 09:41
Last Modified:13 May 2011 09:41

Repository Staff Only: item control page